PADANG,
(GemaMedianet.com) – Pemerintah
Kota Padang lakukan evaluasi dan koordinasi dengan masyarakat kawasan Pondok
terkait lokasi krematorium yang dikelola oleh organisasi kematian Himpunan
Bersatu Teguh (HBT) di Jalan Pasar Borong III Padang Selatan yang diduga berada
di lokasi padat penduduk.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menjelaskan,
seluruh pihak dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menghentikan operasional
krematorium yang berada di Jalan Pasar Borong III Kecamatan Padang Selatan
tersebut sampai ada keputusan tetap.
“Terkait lokasi akan dirapatkan dalam
pertemuan yang akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan dan untuk sementara
pengelolaan krematorium ini akan dipegang oleh Klenteng See Hin Kiong," ujar
Walikota Mahyeldi Ansharullah dalam mediasi yang dilakukan antara Pemko Padang bersama
pihak HBT, HTT, Klenteng See Hin Kiong dan Katedral Santo Yusuf. di Palanta
Kediaman Dinas Wako Padang Jl. Ahmad Yani Kota Padang, Senin (27/3/2017).
Mahyeldi mengatakan, krematorium ini
merupakan kebutuhan warga kota sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk
memfasilitasinya. “Untuk itu terkait tempat yang akan dijadikan lokasi
krematorium, kita juga mengajak masyarakat sekitar kawasan pondok untuk mencari
solusi terkait lokasi krematorium. Akan kita musyawarahkan hal ini dan tidak akan
melanggar aturan yang ada," ungkap wako.
Sementara Kabid Organisasi Hok Tek Tong
(HTT), Albert Hendra Lukman mengatakan, pihaknya telah bersepakat untuk lokasi
krematorium tidak lagi dilaksanakan di lokasi padat penduduk.
Dalam hal ini Albert menegaskan, berdasarkan
pertemuan dengan petinggi-petinggi beserta masyarakat Tionghoa Kota Padang pada
Minggu (26/3) lalu, telah mengeluarkan suatu kesepakatan terkait krematorium
ini.
"Persoalannya, ini tidak berbicara
antara organisasi HBT dan HTT di Padang. Tapi, berbicara persoalan masyarakat
Tionghoa di Padang serta mendukung kerukunan umat beragama. Pada prinsipnya
masyarakat etnis tionghoa di Kota Padang lebih mengedepankan kerukunan umat
beragama," tegas Albert.
Semuanya telah selesai, tidak ada lagi
persoalan ini dan itu. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor
90 Tahun 1987 terkait pemakaman. Dalam regulasi tersebut menyebutkan, bahwa
krematorium tersebut harus berada di tempat pemakaman umum dan jauh dari rumah
penduduk.
"Intinya dalam musyawarah ini kami
tidak ingin ada polemik yang menyebabkan kerusakan kerukunan umat beragama di
kawasan Pondok yang telah lama terjaga," kata Albert.
Sebelumnya, sudah terjadi dua kali aksi
yang dilakukan pada Senin 20 dan 22 Maret 2017 lalu, jamaah masjid dan massa
aksi yang tergabung dalam Kelompok Majelis Masyarakat Minangkabau Kota Padang.
“Kami kembali melakukan aksi protes ini
karena belum ada solusi dari persoalan yang telah berlarut- larut, kami ingin
tidak ada lagi prosesi kremasi dilakukan di tempat ini, silahkan prosesi ini
dilakukan di lokasi lain yang telah ada seperti kawasan Bungus dan Gunung
Padang," kata orator aksi, Irfianda Abidin dalam aksi di depan Rumah Duka
Himpunan Bersatu Teguh (HBT) menuntut agar tempat kremasi (krematorium) tersebut ditutup
karena berada di lokasi pemukiman penduduk. (tf/bm)
0 comments:
Posting Komentar