PADANG, (GMn)—
Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo bertegas-tegas dengan
perilaku pungutan liar (pungli) di daerahnya. Memberantas pungli, walikota
mengukuhkan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kota Padang.
Walikota
menyebutkan, pungli merupakan perilaku yang telah berurat berakar. "Kalau
sebelumnya ada istilah 'Om Telolet Om', sekarang 'Om No Pungli Om'," ujar
Mahyeldi usai mengukuhkan 65 orang Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang di
Balaikota, Rabu (18/1/2017).
Pungli
kerap terjadi di instansi pemerintah maupun swasta. Hal ini terjadi salah
satunya karena kurang jelasnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di instansi
tersebut. "Untuk
menghilangkan praktek itu, setiap instansi agar memperjelas SOP tupoksi di
masing-masing instansi," harap Mahyeldi.
Ditekankan
Mahyeldi, pungli sama dengan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. "Sebenarnya
rusaknya bangsa itu karena kita sendiri yang memperlakukan sesuatu dengan tidak
tepat," tegasnya.
Setelah
dikukuhkan, Mahyeldi berharap Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang bergerak
cepat. Bekerja intens dan terus menerus. "Semua ini bukan shock therapy
dan hanya hangat sesaat, tetapi terus menerus. Setiap bulan harus ada laporan
dari tim kepada kita," ujar Mahyeldi.
Walikota
berharap dukungan berbagai pihak dalam memberantas pungli. Dengan bekerjasama,
pemberantasan pungli akan meningkat. "Pembentukan tim ini tidak hanya
mimpi, tetapi diimplementasikan di lapangan secara konkrit," ucap
walikota.
Tim
Satgas Saber Pungli Kota Padang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Walikota Padang Nomor 16 Tahun 2017 bertanggal 17 Januari 2017. Tim ini
diketuai Wakapolresta Padang dengan Wakil I yakni Inspektur Kota Padang.
"Setelah
ini, kita siapkan nomor telepon pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat,"
terang Walikota Padang.
Tim
Satgas Saber Pungli ini memiliki 10 tugas. Diantaranya yakni melaksanakan
kegiatan pemetaan terhadap modus operandi yang dilaksanakan oleh oknum pelaku
pungutan liar, melakukan kegiatan intelijen dalam rangka memperoleh bahan
keterangan yang diperlukan, serta melakukan upaya represif (OTT) terhadap para
pelaku pungli di seluruh instansi terkait yang memberikan pelayanan publik.
(Charlie/Faisal/Adhy/Hms)
0 comments:
Post a Comment