✅ Novermal Yuska Sebut Monopoli Harga Ugal-ugalan, Desak Pemprov Sumbar Segera Terbitkan Pergub TBS Swadaya
PADANG, (GemaMedianet.com) | Dugaan praktik kartel dan persengkongkolan usaha tidak sehat oleh korporasi kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mencuat ke permukaan.
Lima Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di bumi Sejuta Pesona tersebut ditengarai secara sengaja mendikte harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik masyarakat secara sepihak di bawah ambang batas kewajaran. Akibatnya, jutaan kilogram hasil panen petani dihargai sangat murah, memicu kerugian kolektif petani swadaya yang ditaksir menembus angka fantastis: Rp600 miliar per tahun!
Potret kelam tata niaga sawit ini dibongkar secara vokal oleh Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska. Politisi yang dikenal konsisten membela hak-hak petani mandiri ini menilai, penderitaan petani sawit di Pessel sudah berlangsung menahun akibat tidak adanya fungsi pengawasan (oversight) dan pembelaan yang riil dari pemerintah daerah setempat.
“Lima pabrik di Pessel terindikasi kuat sudah mempraktikkan gaya kartel. Mereka bersekongkol menetapkan harga beli yang sangat rendah secara seragam. Dampaknya, puluhan ribu petani sawit swadaya kita tidak memiliki pilihan lain selain memasrahkan nasibnya, karena tidak ada alternatif pasar di daerah sendiri,” cecar Novermal Yuska kepada wartawan, Senin (25/5).
Jurang Harga Pessel-Sijunjung Capai Rp700 per Kilogram
Novermal membeberkan data komparatif makro yang sangat kontras per Senin, 25 Mei 2026. Di Pesisir Selatan, harga beli TBS di tingkat petani swadaya hanya dipatok berkisar antara Rp1.880 hingga Rp2.105 per kilogram. Padahal, pada hari yang sama di Kabupaten Sijunjung, harga TBS mandiri sukses bertengger di angka Rp2.830 per kilogram. Terjadi ketimpangan harga (price gap) yang sangat ekstrem, yakni mencapai selisih rata-rata Rp700 per kilogram.
Secara rinci, manifestasi harga TBS Pessel per 25 Mei 2026 mencatat: PT TEU berada di angka Rp2.105/kg, PT Sdtn di posisi paling buncit Rp1.880/kg, dan PT Sjal di angka Rp1.965/kg. “Ironisnya, dua dari tiga pabrik yang menetapkan harga terendah ini merupakan korporasi yang berada di bawah bendera Incasi Raya Grup,” ungkap Novermal blak-blakan.
Penderitaan petani Pessel kian berlipat ganda karena adanya beban potongan timbangan (refraksi) yang ugal-ugalan dari pihak manajemen pabrik, yakni mencapai 9 hingga 12 persen dari total berat muatan. Bandingkan dengan regulasi di Kabupaten Sijunjung yang hanya menerapkan potongan rasional sebesar 4 sampai 5 persen.
“Anehnya, kalau TBS milik petani Pessel ini dibawa menempuh perjalanan darat ke Sijunjung, komoditas kita langsung laku dengan standar harga Sijunjung yang tinggi itu, dengan potongan hanya 4-5 persen. Alasan pabrik di Pessel yang menyebut rendemen (kandungan minyak) kelapa sawit kita rendah hanyalah dalih sepihak untuk melegitimasi monopoli. Faktanya, Pemda Pessel tidak pernah melakukan uji laboratorium rendemen riil di hamparan kebun masyarakat dari Sutera hingga Silaut. Penetapan harga dilakukan seenak perut pabrik saja, dan Pemda terkesan tutup mata,” sesalnya dengan nada tinggi.
Hitungan Kerugian Berdasarkan Data Spasial Kebun
Berdasarkan data spasial terbaru dari Dinas Pertanian, luas bentangan kebun kelapa sawit swadaya milik rakyat di Pesisir Selatan saat ini mencapai 44 ribu hektar. Dengan kalkulasi matematis berbasis produktivitas rata-rata 1 ton per hektar, frekuensi panen dua kali sebulan, serta dikalikan selisih harga Rp700/kg dengan daerah tetangga, maka dalam 12 bulan akumulasi kapital milik rakyat Pessel yang menguap masuk ke kantong korporasi mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.
“Pabrik itu didirikan untuk memeras minyak (rendemen), bukan memeras keringat petani. Semangat Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengunci bahwa penetapan harga komoditas TBS harus berjalan transparan dan berkeadilan,” tegas legislator Pessel tersebut.
Angin Segar Pergub dan Satgas Kelapa Sawit Sumbar
Di tengah kebuntuan regulasi tingkat kabupaten, secercah harapan kini datang dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, Pemprov Sumbar tengah merampungkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kebun Plasma dan Kebun Swadaya, yang diperkuat dengan SK Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penetapan, dan Penerapan Harga Pembelian TBS Provinsi Sumbar Tahun 2026. Kedua produk hukum tersebut saat ini sedang dikebut dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Sumbar.
Novermal berharap, pasca-lahirnya Pergub tersebut, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani berupa kelompok tani atau koperasi berbadan hukum, untuk kemudian dimitrakan secara resmi dengan pihak pabrik kelapa sawit (partnership model).
“Jika sistem kemitraan ini berjalan, petani swadaya kita akan mendapatkan proteksi harga resmi dari pemerintah, sama seperti yang dinikmati petani plasma selama ini. Kuncinya, para pejabat publik penentu kebijakan di daerah tidak boleh 'termakan kajai' (tergiur lobi-lobi korporasi). Kalau pejabatnya bersih dan berani, insya Allah harga kelapa sawit kita di Pessel akan tegak lurus menikmati keadilan ekonomi,” pungkas Novermal optimistis. (prl/gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment