PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Terwujudnya tata kelola data yang kuat merupakan pondasi dalam penyusunan kebijakan. Tatakelola data sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus maksimal, Bappeda selaku Koordinator Satu Data Indonesia (SDI) untuk lebih respon terhadap penyelenggaraan statistik sektoral, terutama dalam hal membuat arah dan kebijakan dalam mendukung keberhasilan SDI di Pasaman.
Begitu juga dinas komunikasi dan informatika, selaku Wali Data dan Dinas Pendidikan serta dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH) selaku produsen data yang telah menyusun Kompromin segera melakukan penilaian mandiri dengan mengacu kepada 5 domain, 19 aspek dan 38 indikator penilaian EPSS 2026.
Demikian ditegaskan oleh Plh. Sekretaris Daerah Pasaman, Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Roichard pada saat pembukaan Pembinaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 di hadapan para Anggota Tim Penilai Independen (TPI) dan OPD di Aula Puncak Tonang, Kantor BPS Pasaman, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Roichard menegaskan bahwa sejak 2025 telah terbangun komitmen bersama antara BPS sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) dan sejumlah OPD sebagai produsen data dalam memperkuat Satu Data Daerah (SDD) di Pasaman.
Dikatakan Roichard, kolaborasi tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan statistik berkualitas di Kabupaten Pasaman.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan statistik berkualitas melalui data yang akurat, mutakhir, terpadu, yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” terang Roichard.
Ia juga menjelaskan, pada angka-angka statistik yang disusun ini, tersimpan fondasi dalam penyusunan kebijakan. Dan dari fondasi itulah, lahir susunan program kegiatan sebagai arah pembangunan ditentukan, apakah tepat sasaran, atau sekadar asumsi" ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pasaman Nita Andriyani menjelaskan bahwa tata kelola statistik sektoral telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997tentang Statistik serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang diperkuat dengan komitmen pimpinan Daerah di Kabupaten Pasaman.
Dikatakan Nita Andriyani, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas statistik sektoral secara efektif dan berkelanjutan. Evaluasi EPSS dilakukan dua tahun sekali dengan hasil akhir berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS), ujarnya.
Dijelaskan Nita Andriyani, pada 2024, nilai IPS Kabupaten Pasaman tercatat sebesar 2,64 dengan predikat baik. Untuk tahun 2026, Pasaman menargetkan peningkatan nilai sebagai indikator perbaikan tata kelola data.
“Harapannya pada tahun 2026 ini nilai IPS kita bisa meningkat yang membuktikan bahwa kualitas tata kelola data di OPD di lingkungan Pemkab Pasaman semakin lebih baik,” jelasnya.
Nita Andriyani juga menyampaikan, jika dalam mengelola EPSS kedepan semua pihak harus saling berkomitmen, saling dukung satu sama lain sehingga pelaksanaan statistik sektoral terlaksana maksimal di Kabupaten Pasaman.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman, Fatrizon mengatakan, dalam pembinaan kali ini terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi fokus, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH) sebagai lokus penilaian EPSS 2026.
Selain itu, beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait statistik sektoral antara lain adalah prinsip satu data, kualitas data dan proses bussines statistik. Fatrizon menekankan, pentingnya kesiapan data di setiap OPD agar indikator yang dinilai dalam EPSS dapat terpenuhi secara optimal.
Lebih jauh, Sekretaris Bappeda Pasaman, Rahmad Gusveri mengingatkan bahwa data tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. “Kita dorong agar data tidak hanya digunakan dalam perencanaan atau evaluasi pembangunan, tetapi juga dalam pelaksanaan pembangunan sehingga memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” tegasnya.
Rahmad Gusveri menyanpaikan, jika Indeks Pembangunan Statistik (IPS) kini memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan. IPS tidak hanya menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkab Pasaman, tetapi juga digunakan oleh KemenPAN-RB dalam penilaian reformasi birokrasi serta oleh Bappenas dalam evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI).
Karena itu, Rahmad Gusveri meminta seluruh kepala OPD untuk mengawal pelaksanaan EPSS secara serius. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, termasuk Kepala BPS Pasaman, Bappeda, Diskominfo, serta dinas-dinas terkait dengan EPSS 2026.
Melalui pembinaan EPSS 2026 ini, Pemkab Pasaman menegaskan arah pembangunan ke depan di Pasaman akan dilakukan berbasis data yang valid, terintegrasi, dan berdampak kepada masyarakat luas dalam rangka mewujudkan Pasaman Bangkit Yang Berkarakter, Maju dan Berkelanjutan. (Rizky)









0 comments:
Post a Comment