PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Peringatan dini gawat darurat bencana hidrometeorologi yang dirilis BMKG menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Pasaman. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 8 Desember mendatang.
Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kesiapsiagaan, terutama yang tinggal di wilayah rawan bencana.
Masyarakat diminta tidak lengah dalam menyikapi potensi dan ancaman bencana di tengah cuaca ekstrem saat ini
“Saya atau Pemkab Pasaman mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya yang bermukim di daerah perbukitan, lereng rawan longsor, bantaran sungai, dan wilayah cekungan dengan menyiapkan jalur evakuasi,” kata Bupati Welly Suhery.
Ia juga meminta masyarakat hanya memantau informasi cuaca melalui kanal resmi. “Ikuti informasi dan peringatan dini hanya dari BMKG, InaRISK Personal (aplikasi resmi BNPB, red), serta akun resmi BPBD agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Bupati Welly juga mengapresiasi kepada tim reaksi cepat, Pusdalops, BPBD, TNI/Polri, wali nagari, PLN, serta media yang terus bekerja membantu warga.
"Sinergi lintas sektor sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak serta dalam penenganan bencana," pungkasnya.
Seperti diketahui, BMKG sebelumnya memperpanjang masa prakiraan cuaca ekstrem di Sumatera Barat hingga 29 November 2025.
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengingatkan warga tetap waspada karena aktivitas cuaca ekstrem diperkirakan masih berlanjut.
Cuaca ekstrem dipicu Bibit Siklon Tropis 95B di Selat Malaka serta fenomena IOD negatif yang meningkatkan suplai uap air. Kondisi ini menyebabkan atmosfer labil dan hujan lebat berkepanjangan.
Daerah yang berpotensi terdampak antara lain Kepulauan Mentawai, Pasaman, Pasaman Barat, Agam, Tanah Datar, Pesisir Selatan, serta Kota Padang Panjang, Pariaman, dan Padang.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah mengirimkan Surat Gubernur No. 360/756.2/Kesbangpol/2025 kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah terdampak. Surat itu memuat sembilan instruksi, termasuk pengaktifan posko bencana, pemetaan daerah rawan, peningkatan respons aparat, penyiapan jalur evakuasi, hingga pendataan kerugian akibat bencana. (Rizky)









0 comments:
Post a Comment