PRAKIRAAN CUACA

eqmap

05 July 2025

KUB Nelayan Muara Anai Padang dan Ulakan Tapakis Padang Pariaman Dukung Pelestarian Ekosistem Laut


PADANG, (GemaMedianet.com) Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai Kota Padang dan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan Biota Laut atau ekosistem laut di wilayah perairan Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

Guna menyukseskan program pemerintah di bidang kelautan tersebut, pemilik atau nelayan Kapal Pukat Harimau Mini (Kapal Osoh) tidak lagi menggunakan Kapal Pukat Harimau Mini untuk kegiatan melaut dalam rangka menjaga dan melestarikan Biota Laut atau Ekosistem Laut di wilayah Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa penggunaan Pukat Harimau untuk menangkap atau menjaring ikan dilarang karena dapat merusak Ekosistem Laut.

Menurut Ketua KUB Nelayan Muara Anai Kecamatan Koto Tangah Iral G menyampaikan, dengan adanya kebijakan pemerintah di bidang kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau dalam kegiatan nelayan, para pemilik kapal atau nelayan pukat harimau mendapatkan edukasi lebih untuk menjaga dan melestarikan Biota Laut atau Ekosistem Laut di Wilayah Perairan Provinsi Sumbar.

Ia menyebut, selama ini Nelayan Muaro Anai Kec. Koto Tangah dalam melakukan penangkapan ikan di laut menggunakan Kapal Pukat Harimau Mini (Kapal Osoh) dan kedepannya akan berusaha menghentikan kegiatan penangkapan ikan menggunakan Kapal Pukat Harimau Mini (Kapal Osoh) tersebut

Senada dengan Nelayan Muara Anai Kota Padang, Nelayan UlakanTipakis Kab. Padang Pariaman Safaruddin menyampaikan, dalam aktifitas penangkapan Ikan sudah tidak menggunakan lagi pukat harimau mini (kapal osoh) dan melarang setiap kigiatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (kapal osoh)

Adanya kebijakan pemerintah di bidang kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau ini, Nelayan Koto Tangah Padang dan Kab Padang Pariaman sangat berterima kasih kepada pemerintah karena dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat melindungi ekosistem dan biota laut serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh alat tangkap. (pr)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive