25 November 2017

DPRD dan Pemkab Pasaman Sahkan APBD Pasaman 2018 Melalui Paripurna



PASAMAN, (GemaMedianet.com) — Melalui sidang yang dilakukan secara marathon hingga nyaris dini hari, Sabtu (25/11/2017), DPRD Kabupaten Pasaman bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman akhirnya menyelesaikan agenda paripurna pembahasan 3 ranperda di gedung DPRD Kab. Pasaman.

Ketiga ranperda tersebut adalah tentang Ranperda APBD Kab. Pasaman 2018, Ranperda Kewenangan Daerah, dan Ranperda Pengelolaan Zakat, dimana paripurna dilaksanakan setelah acara sidang paripurna istimewa IV yakni PAW anggota DPRD Pasaman sisa jabatan 2014-2019.

Paripurna diawali dari tangapan atau pandangan umum oleh 7 fraksi DPRD Kab. Pasaman atas ketiga ranperda tersebut, kemudian atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis memberikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi tersebut.

Tepat pukul 02.15 WIB, pimpinan DPRD Pasaman bersama Bupati Pasaman mengesahkan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2018 dengan menandatangani kesepakatan pengesahan APBD Kab. Pasaman tersebut.

Hadir dalam acara tersebut anggota DPRD Pasaman, SOPD, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Pasaman dan tamu undangan lainnya.

Sebelumnya, pembahasan ranperda khususnya ranperda pengesahan APBD Kab. Pasaman tahun 2018 berjalan alot, karena sebagaimana diketahui bahwa APBD tahun 2018 menentukan arah dari pembangunan Kab. Pasaman tahun 2018.

DPRD Pasaman menjalankan fungsinya yakni pembuat peraturan perundang undangan daerah melalaui Bapemperda serta dalam pembangunan di segala bidang DPRD Pasaman juga menjalankan fungsi pengawasan.

“DPRD Pasaman memberikan saran, usulan dan pendapat yang konstruktif dalam upaya untuk bersama mewujudkan masyarakat Kabupaten Pasaman yang sejahtera, agamis dan berbudaya,” ucap Ketua DPRD Pasaman, Yasri.  (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan