03 Agustus 2017

Ini Jawaban Gubernur Terkait Realisasi Target Penanaman Modal di Sumbar



PADANG, (GemaMedianet.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat selama dua tahun terakhir adanya rencana 190 investor yang akan menanamkan modal di Ranah Minang. Calon penanam modal tersebut diantaranya 121 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 69 Penanaman Modal Asing (PMA).

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Nasrul Abit dalam menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Kamis (3/8/2017).

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.

Dari jumlah tersebut, jelas wagub, terealisir sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA. “Meski demikian ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin prinsip tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal,” katanya.

Msih menurut wgub, sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan gubernur. Dalam peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan.

Terkait realisasi dari target penanaman modal di Sumatera Barat, wagub menyebutkan, perkembangan realisasi investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.

"Selama tahun 2016, perkembangan investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai 99,39 persen," terangnya.

Ia juga menyampaikan, potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap menurutnya antara lain pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Sementara kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal sejauh ini, menurut wagub, diantaranya dipengaruhi faktor ketersediaan lahan. “Ada beberapa kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam membebaskan lahan, karena berstatus tanah ulayat. Selain itu, juga karena faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut. (em)

0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA


POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

Remaja dan Prestasi

Khazanah

Iklan

Iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail



Statistic Views



Terkini



HISTORIA



Rantau



Opini



FACEBOOK - TWEETER


BUMN

Adv