14 Mei 2017

Pengamat Hukum Pidana : Permintaan Penangguhan Penahanan Terpidana Ahok Tidak Tepat


JAKARTA, (GemaMedianet.com) – Permintaan penangguhan penahanan pada terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai tidak tepat. Sebab, penangguhan penahanan itu umumnya terjadi pada saat penyidikan oleh polisi dan jaksa.

Penegasan itu disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir, seperti dilansir republika.co.id, Jumat (12/5/2017).,

"Tidak tepat sekarang, kan sudah putusan pengadilan. Karena penangguhan penahanan umumnya terjadi ketika penyidikan oleh jaksa dan polisi," kata Mudzakir.  

Ia mengatakan, jika hakim langsung menginstruksikan tahanan segera masuk rumah tahanan, berarti tingkat kesalahan atau tingkat pembuktian pidananya sudah meyakinkan dan tidak ada keraguan sedikit pun. Karena, kata dia, putusan pengadilan itu pada umumnya persiapan untuk eksekusi.

"Kalau tidak dimasukkan, lari nanti. Jadi, lebih baik ya diam dulu di pelayanan masyarakat (rutan-Red), kan mau banding juga kan," ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan sudah diterima oleh PN.

Salah satu orang yang menandatangani surat jaminan penangguhan penahanan adalah Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, pengadilan belum memutuskan penangguhan tersebut karena pihak PN belum menentukan majelis hakim yang mengadili banding Ahok. (GA)

0 comments:

Posting Komentar

Advertisement

eqmap

SUMATERA UTARA


POLDA SUMBAR


Galeri Iklan

KOMUNITAS

JMSI

KULINER


MENTAWAI

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

IKLAN KONI SOLOK SELATAN

IKLAN KONI SOLOK SELATAN
Persyaratan Balon Ketum KONI Solok Selatan

Remaja dan Prestasi

Khazanah

Iklan

Iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views



Terkini



HISTORIA



Rantau



Opini



FACEBOOK - TWEETER


BUMN

Adv