PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda krusial penyampaian Nota Pengantar oleh Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna ini menjadi dwi-momentum penting dalam mengawal arah pembangunan Ranah Minang di tengah keterbatasan ruang fiskal di tiap lini.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi tersebut dipimpin secara lugas oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. Dalam memimpin jalannya sidang, Ketua didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Sumbar, yakni Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria, serta diikuti oleh segenap anggota dewan dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.
Dalam sambutan politiknya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi memaparkan bahwa tahun 2027 memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Tahun tersebut merupakan tahun ketiga masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2024–2029, sekaligus tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2024–2029.
Oleh karena itu, Muhidi menegaskan bahwa seluruh kompas kebijakan penyusunan program, kegiatan, dan alokasi anggaran pada tahun 2027 wajib diselaraskan secara linear dengan sasaran pokok yang tertuang dalam RPJMD tersebut.
Dilema Fiskal Rendah dan Beban Rekonstruksi Infrastruktur
Namun, di luar koridor dokumen perencanaan jangka menengah, DPRD Sumbar memberikan catatan kritis yang sangat mendasar. Arah kebijakan anggaran tahun 2027 tidak boleh menutup mata dari realitas sosiologis dan kerusakan fisik daerah pascabencana hidrometeorologi dahsyat yang melanda Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 lalu.
Beban keuangan daerah untuk pemulihan sektor terdampak tergolong sangat masif. Kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana tersebut diperkirakan menyentuh angka kurang lebih Rp33 Triliun hanya untuk pemulihan sektor infrastruktur publik yang rusak.
“Kemampuan fiskal Provinsi Sumatera Barat ini masuk dalam kategori rendah. Sementara, kebutuhan anggaran penanganan pascabencana sangat besar sekali mencapai Rp33 Triliun. APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota tidak akan pernah sanggup memikul beban pembiayaan darurat ini sendirian,” ungkap Muhidi di hadapan forum paripurna.
Melihat ketimpangan yang lebar antara kemampuan pendapatan daerah dan beban belanja kedaruratan, Muhidi menyatakan bahwa pola penanganan mutlak harus dilaikkan secara gotong royong dan kolaboratif. Sinergi pendanaan wajib mengikat tiga lini pemerintahan yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sinkronisasi Nasional Jadi Harga Mati
Sebagai langkah solutif atas keterbatasan anggaran daerah, DPRD Sumbar mendesak jajaran eksekutif untuk melakukan penajaman sinkronisasi program pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional di tiap draf penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027.
Penyusunan anggaran tidak hanya berpedoman pada dokumen internal seperti RPJMD 2024–2029 dan RKPD 2027 semata. Pemprov Sumbar diwajibkan mempedomani Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Langkah taktis ini diambil agar Sumatera Barat menjemput kucuran dana segar dan dukungan program kementerian dari Pemerintah Pusat.
“Sinkronisasi arah kebijakan program dan kegiatan pembangunan daerah mutlak harus dilakukan dengan kebijakan pembangunan nasional KEM-PPKF 2027. Kita sangat membutuhkan intervensi APBN pusat untuk memulihkan infrastruktur kita yang luluh lantah,” imbuh Muhidi.
Sesuai dengan regulasi baku tata kelola keuangan daerah Pasal 310 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 serta Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan KUA-PPAS yang disusun berdasarkan RKPD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Sementara Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya mrnyebut bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.
Dokumen tersebut juga selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah.
Nota pengantar yang telah diserahkan oleh Gubernur Mahyeldi ini selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara maraton dan pendalaman oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar guna mencapai kesepakatan bersama demi hajat hidup masyarakat Sumatera Barat. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment