15 March 2026

Doni Harsiva Yandra Ajak Warga Lakitan Ubah Sampah Jadi Berkah Melalui Perda No.1 Tahun 2025



PASSEL, (GemaMedianet.com) | Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.E, turun langsung menemui masyarakat di Kampung Gurun Panjang, Nagari Lakitan, Sabtu (14/3/2026). 

Kehadirannya bertujuan menyosialisasikan payung hukum terbaru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Pesisir Selatan.

Dalam suasana akrab di halaman rumah salah seorang warga, Doni menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini harus berubah : dari sekadar "buang" menjadi "pilah dan olah".

Kelola Sampah dari Dapur Sendiri

Doni menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2025 mengatur sistem pengelolaan sampah secara terpadu. Inti dari regulasi ini adalah pengurangan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

“Persoalan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Melalui Perda ini, kita ajak masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari dapur. Jika dikelola dengan baik dari sumbernya, sampah tidak akan menumpuk di TPA dan lingkungan kita tetap sehat,” ujar Doni di hadapan ratusan warga, pemuda, dan Bundo Kanduang.

Hadir mendampingi, Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Wardoyo, A.Md.T., M.Si, yang memaparkan teknis pemilahan limbah B3 serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengolah sampah organik menjadi kompos atau pakan.

Dukungan Masyarakat Nagari Lakitan

Kapalo Kampuang Gurun Panjang, Rozita Antoni, menyambut positif sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi terbaru sangat dibutuhkan agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai atau drainase yang dapat memicu banjir.

Tahapan Pengelolaan Sampah Terpadu berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025 antara lain Pertama, Pemilahan yakni memisahkan sampah plastik, kertas, dan sisa makanan di rumah. Kedua, Pengurangan yaitu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan membawa belanjaan sendiri. Ketiga, Pengolahan yakni mengolah sampah organik menjadi pupuk di lingkungan masing-masing. Keempat, Pengangkutan yaitu memastikan sampah anorganik terangkut ke tempat pemrosesan akhir.

Investasi Kesehatan Lingkungan

Doni Harsiva Yandra menekankan, bahwa pengelolaan sampah yang buruk adalah bom waktu bagi kesehatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Nagari Lakitan dapat menjadi contoh nagari yang mandiri dalam pengelolaan sampah.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif, di mana warga mengusulkan pengadaan sarana tempat sampah pilah dan perlunya pelatihan pembuatan kompos berskala rumah tangga. (Red)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive