15 March 2026

Nanda Satria Bedah Perda Kesejahteraan Sosial : Masyarakat Harus Paham Syarat dan Jalur Bantuan



PADANG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Taman Melati Jaya, Padang, Jumat (13/3/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait akses bantuan sosial yang seringkali dianggap sulit dijangkau.

Nanda menekankan bahwa Perda ini sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi dasar hukum yang menjamin ketersediaan anggaran bantuan di tingkat provinsi.

Dalam pemaparannya, Nanda mengajak masyarakat untuk cerdas dalam memilah kewenangan (tupoksi) antara pemerintah kota dan provinsi agar aspirasi yang disampaikan tepat sasaran.

"Kita harus tahu mana porsi kota dan mana porsi provinsi. Saya ingin ada masukan langsung dari masyarakat mengenai program kesejahteraan sosial ini sebagai bahan bahasan kami di DPRD nantinya. Anggaran itu harus jelas payung hukumnya, itulah fungsi Perda ini," ungkap Nanda Satria.

Ia berharap, para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan untuk menginformasikan kepada warga lainnya mengenai fungsi Perda Kesejahteraan Sosial serta syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan.

Prosedur Bantuan Bukan "Bagi-Bagi" Semata

Menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Putri Ivoni, sosialisasi ini mengupas tuntas mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Putri menegaskan bahwa bantuan sosial tidak diberikan secara serampangan kepada seluruh warga, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat.

"Bantuan dari pemerintah melalui Dinas Sosial tidak untuk semua orang, melainkan harus memenuhi syarat dan proses tertentu. Masyarakat harus tahu perbedaannya agar tidak terjadi salah paham di lapangan," jelas Putri Ivoni.

Klasifikasi Layanan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Perda No. 8/2019) antara lain Pertana, Rehabilitasi Sosial dengan target sasaran adalah  penyandang disabilitas, lansia terlantar. Fokus layanan yakni pemulihan fungsi sosial dan kemandirian. |

Kedua, Jaminan Sosial dengan target sasaran adalah masyarakat miskin/rentan. Fokus pelayanan yakni  perlindungan agar kebutuhan dasar terpenuhi.

Ketiga, Pemberdayaan dengan target sasaran keluarga miskin, komunitas adat. Fokus pelayanan adalah peningkatan kapasitas ekonomi dan kemandirian. 

Keempat, Perlindungan Sosial dengan target sasaran korban bencana, korban tindak kekerasan. Fokus pelayanan yakni penanganan darurat dan pendampingan hukum. 

Menampung Aspirasi Masyarakat

Kegiatan ini ditutup dengan sesi dialog, dimana warga Taman Melati Jaya menyampaikan berbagai masukan terkait sinkronisasi data penerima bantuan agar lebih akurat. 

Nanda Satria berjanji akan membawa poin-poin masukan tersebut ke meja rapat paripurna guna memastikan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 semakin efektif dan tepat sasaran. (red)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive