15 March 2026

Verry Mulyadi Edukasi Warga Luki : Air Tanah Karunia Alam, Pengusahaannya Diatur Undang-Undang



PADANG, (GemaMedianet.com) | Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Verry Mulyadi, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga sumber daya air di wilayah dataran tinggi. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Pondok Putih Padayo Agro, Lubuk Kilangan, Sabtu (14/3/2026).

Verry menyebut, bahwa Lubuk Kilangan adalah daerah strategis dengan potensi sumber air melimpah, namun rawan konflik jika tidak dikelola dengan regulasi yang jelas.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut, Verry meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait pajak air tanah. Ia menegaskan, bahwa aturan ini menyasar pada pemanfaatan yang bersifat komersial (bisnis), bukan kebutuhan harian warga.

"Sosialisasi ini sangat penting karena daerah kita tinggi dan kaya sumber air. Pengelolaan yang kurang baik, bisa jadi masalah di kemudian hari. Kita ingin masyarakat paham bahwa negara hadir untuk mengatur, agar pemanfaatannya adil dan berkelanjutan," ujar Verry.

Senada dengan itu, Kabid Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, menjelaskan bahwa air tanah dikuasai oleh negara. Namun, ia memberikan jaminan bahwa kebutuhan dasar rakyat tetap menjadi prioritas utama.

"Penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak. Pajak air tanah hanya diwajibkan bagi penggunaan yang bersifat komersial atau usaha," tegas Inzuddin.

Kategori Pemanfaatan Air Tanah bedasarkan Perda No. 4/2017) antara lain Pertama, Kebutuhan Rumah Tangga status pajaknya gratis /tanpa pajak dan syarat izin tidak wajib. Kedua, Fasilitas Umum (Masjid/Sosial) status pajaknya gratis/tanpa pajak dan syarat izin tidak wajib. Ketiga, Usaha Kecil dan Menengah status pajaknya sesuai aturan dan wajib izin. Keempat, Industri dan Komersial Besar merupakan wajib pajak Air tanah dan wajib izin eksplorasi.

Warisan untuk Generasi Mendatang

Inzuddin mengingatkan bahwa meski terlihat melimpah, air tanah tidaklah tidak terbatas. Pengaturan melalui UU dan Peraturan Menteri ESDM bertujuan agar pengambilan air tidak merusak struktur geologi tanah yang dapat memicu penurunan muka tanah.

Verry Mulyadi kemudian menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadi "polisi air" bagi lingkungannya sendiri.

"Sumber air yang kita miliki hari ini adalah titipan untuk generasi mendatang. Mari kita jaga bersama agar tetap mengalir dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Lubuk Kilangan," pungkasnya. (red)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive