07 Juni 2020

Pemko Padang Siapkan Draft Perwako di Masa Transisi New Normal


PADANG, (GemaMedianet.com— Meski pemberlakuan PSSB Jilid III di Sumatera Barat berakhir pada 7 Juni 2020, Pemerintah Kota Padang masih belum memasuki tatanan kehidupan baru (new normal life).

Pemerintah Kota Padang berencana akan memberlakukan masa transisi new normal selama sepekan, 8 hingga 13 Juni 2020.

Keputusan ini diambil diambil Wali Kota Padang Mahyeldi setelah rapat bersama antara Pemerintah Kota Padang dengan unsur Forkopimda Kota Padang, bertempat di aula Bagindo Aziz Chan, Sabtu (6/6/2020).

Turut hadir, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Budi Hermanto, Sekertaris Daerah Kota Padang Amasrul, Asisten, pimpinan OPD, unsur Forkopimda Kota Padang, dan Camat se Kota Padang.

Mahyeldi mengungkapkan, dimasa transisi dan menuju pelaksanaan era tatanan kehidupan baru (new normal life) tersebut, Pemerintah Kota Padang akan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah dirancang. 

"Setidaknya ada 7 sektor yang tengah dipersiapkan dalam draf Perwako untuk diterapkan dimasa new normal. Diantaranya adalah sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama," terang Wako. 

"Perwako ini juga akan kita diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga akan ada penegakan dan sanksi tegas dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Padang pada era new normal life nantinya," terangnya lebih lanjut.

Mahyeldi juga menyebut, hingga saat ini masih terjadi peningkatan angka pasien positif  Covid-19 di Kota Padang, meskipun angka penambahannya sudah mulai terkendali, tidak seperti sebelumnya.

"Setelah berakhir masa transisi new normal life ini, akan kita lakukan evaluasi. Jika tren grafik pasien positif kurvanya sudah mulai melandai dan kita sudah memasuki zona hijau baru kita terapkan new normal," pungkasnya. (Prokopim)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan