24 Juni 2019

Komisi IV DPRD Padang Ingatkan Disdik, PPDB Jangan Sampai Mengundang Keresahan


PADANG(GemaMedianet.com— Dalam waktu dekat, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan dimulai pada 28 Juni mendatang. Sekaitan itu kalangan anggota DPRD Kota Padang mengingatkan persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan jangan sampai mengundang polemik di tengah masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Gustin Pramona mencontohkan aturan dan ketentuan 10 persen calon peserta didik yang akan diterima di luar rayon. "Jumlahnya kecil dan jika dijalankan jangan sampai berpotensi polemik dan mengundang kecaman dari orangtua atau wali murid calon peserta didik nantinya," ujar anggota Komisi IV DPRD Kota Padang ini, Senin (24/6/2019). 

Untuk itu Gustin Pramona meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengkaji ulang kembali kebijakan yang akan ditetapkan tersebut. 

Menurutnya, jika tidak menimbulkan polemik tentu tidak menjadi suatu persoalan. Tetapi jika persoalan itu muncul, tentu Dinas Pendidikan sudah mempersiapkan langkah antisipasi sebagai solusi. 

Masih menurut kader Demokrat ini, sebagai wakil rakyat tentu menyetujui saja sistem yang diterapkan. Pasalnya, sistem zonasi Ini juga demi pemerataan pendidikan dan mengurangi anak putus sekolah. 

”Jika tujuannya seperti itu, kita tentu memberikan dukungan terhadap aturan tersebut,” tukasnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius menyebutkan, dalam PPDB Kota Padang terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan yakni membawa foto kopi hasil UN tahun 2019. Kemudian, memilih dua sekolah pada pendaftaran tahap I antara lain, satu sekolah luar rayon/zonasi dan satu sekolah lagi dalam rayon atau zonasi, serta mengisi formulir yang disediakan pihak sekolah.

Dijelaskan, pada pendaftaran tahap II, peserta luar zonasi yang diterima hanya 10 persen, sedangkan 90 persennya diterima sesuai zonasi atau rayon.  “Dengan demikian tahap I adalah kebebasan memilih sekolah di luar rayon sangat terbuka terbuka lebar. Pilihan pertama bebas sekolahnya, sedangkan yang ke dua harus sesuai zonasi,” ungkap Barlius. 

Sedangkan untuk pengumuman tahap I, yakni tanggal 30 Juni. Dan pendaftaran ulangnya dilaksanakan pada 30 Juni-1Juli. Selanjutnya, pendaftaran tahap II dibuka mulai tanggal 2 hingga 3 Juli dengan memilih dua sekolah, pengumumannya pada 4 Juli dan pendaftaran ulangnya 4 – 5 Juli.

Disdik berharap, pelaksanaan PPDB 2019 berjalan dengan lancar dan semua wali murid yang mendaftarkan anaknya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dan kepada pihak sekolah juga diharapkan melayani dengan baik dan apabila wali murid ragu jelaskan secara rinci.

”Dengan demikian tak ditemui kesalahpahaman dan keributan antara wali murid dengan pihak sekolah,” tukasnya. (T/I)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog