25 September 2017

Gagalkan DR (HC) Megawati, Ketua Alumni UNP : Siap Terjunkan 5000 Mahasiswa Cari Irfianda Abidin



PADANG, (GemaMedianet.com) — Aksi penolakan Forum Masyarakat Minangkabau (FMM) terhadap pemberian gelar kehormatan doktor HC (Honoris Causa) kepada mantan Presiden Megawati Sukarno Putri oleh UNP Padang, dan berupaya “menggagalkan” prosesi tersebut membuat kalangan alumni UNP mulai berang.

“Kita dari alumni UNP Padang sangat menyesali adanya statemen seperti itu dari kelompok yang menamakan dirinya FMM tersebut. Terlebih lagi, adanya langkah dari kelompok tersebut berupaya menggagalkan prosesi pemberian gelar kehormatan itu pada Rabu (27/9/2017) mendatang,” tegas Ketua DPP Alumni UNP, DR.Fauzi Bahar,M.Si bersama jajaran pengurus alumni, Wakil Dekan II beserta jajaran, BEM dan HMJ FIK UNP kepada awak media cetak, elektronik/online, Minggu (24/9/2017).

Pernyataan seperti itu, sebut mantan Walikota Padang dua periode ini, yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa dan menutup segala akses jalan masuk ke Kota Padang sudah tidak dapat dibenarkan. Ia juga menegaskan, jika kelompok tersebut masih “keukeh’ dengan pernyataannya dan terus menyebarkan hal itu di media sosial  pihaknya juga tak segan-segan menurunkan ribuan massa dari kalangan kampus dan alumni.

“Bersama 5000 massa dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNP kita akan kerahkan dan cari dia (Irfianda Abidin cs, red). Bahkan jika perlu setiap kenderaan yang akan menuju kampus UNP di hari “H” nanti kita akan periksa,” tegas mantan Dankopaska TNI AL ini.

Ia juga menegaskan, kampus memiliki otoritas tersendiri dan tidak bisa diintervensi siapa pun. Bahkan, pemerintah sendiri juga tidak bisa mencampuri otoritas kampus. Oleh karena itu pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa kepada orang-orang tertentu juga menjadi bagian otoritas kampus.

Apalagi, pemberian gelar doktor kehormatan kepada Mantan Presiden Megawati oleh UNP kali ini sudah melewati proses yang panjang, dan tidak berkaitan dengan politik serta mengganggu adat. “Selain sudah melewati rapat senat, Dirjen Dikti sendiri juga ikut memberi dukungan terkait pemberian gelar doktor kehormatan tersebut oleh UNP,” terangnya.

Fauzi Bahar juga menyampaikan, gelar doktor akademis bisa saja diraih dalam rentang waktu tertentu , dua atau tiga tahun. Namun berbeda dengan gelar doktor kehormatan, belum tentu akan diberikan kepada seseorang secepat itu. “Bahkan berkiprah selama 20 tahun sekali pun, belum tentu seseorang itu akan mendapatkan gelar DR HC begitu saja,” tukas Fauzi Bahar yang juga diamini Sekretaris DPP Alumni UNP, Razali.

Sekretaris DPP Alumni UNP, Razali menambahkan, pertemuan ini guna meluruskan informasi yang simpang siur terkait pemberian gelar doktor kehormatan.

“Ada yang menyebut di media sosial, tidak pernah kuliah koq bisa dapat gelar doktor. Ada lagi yang menyebut, banyak lulusan strata 1 lainnya koq ga diberi gelar doktor juga. Padahal aturan terbaru terkait hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan,” terangnya.

Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIK UNP, Muhammad Rafi menegaskan terkait persepsi masyarakat terhadap gelar doktor kehormatan itu, maka sebagai mahasiswa pihaknya mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. “Apalagi pemberian gelar kehormatan itu sepengetahuan kami sejauh ini sudah melewati proses yang panjang, dan karena itu mahasiswa di FIK juga ikut memberi dukungan  kepada UNP,” tukasnya. (ki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan