PRAKIRAAN CUACA

eqmap

27 August 2025

DPRD Sumbar Paripurnakan Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025



PADANG, (GemaMedianet.com) | Seiring berakhirnya Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda “Penyampaian Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026”, Rabu (27/8/2025). 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DRPD Sumbar Eviyandri didampingi Wakil Ketua DRPD M Iqra Chissa dan Nanda Satria. Rapat yang juga diikuti sejumlah anggota dewan Sekretaris DRPD Maifrizon, serta dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruseimy. 

Wakil Ketua DRPD Sumbar Eviyandri dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses. Berkenaan dengan hal itu, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politis, diakhir masa persidangan, DPRD berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerjanya selama masa persidangan tersebut di hadapan rapat paripurna DPRD 

Sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah, sebutnya, Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2024/2025 ini, telah dilaksanakan sejak tanggal 25 - 31 Juli 2025. Dari pelaksanaan reses tersebut, telah ditampung berbagai aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, baik aspirasi berupa usulan yang baru, maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam program pembangunan daerah pada masa yang lalu. 

"Aspirasi masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya, baik bagi Anggota DPRD, maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bagaimana aspirasi masyarakat dimaksud, nantinya bisa ditampung kedalam program pembangunan daerah," ujarnya. 

Dari pelaksanaan reses pada masa persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, Sekretariat DPRD telah menghimpun aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah. 

"Pada kesempatan ini, DRPD akan menyampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah," jelasnya. 

Selanjutnya laporan reses tersebut diterima oleh Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, dan rapat paripurna selanjutnya  diakhiri dengan sambutan wakil gubernur. 

Seperti diketahui, Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025, dimulai dari tanggal 30 April s/d 27 Agustus 2025.
(mz)

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive