PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi menerbitkan Keputusan Nomor: 03/SB/2026 berisi rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DRPD Muhidi, Selasa (28/4/2026), DPRD memberikan rapor "apresiasi bersyarat" kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Meski penyelenggaraan pemerintahan dinilai tetap berjalan baik di tengah tekanan Inpres No. 1/2020 dan bencana hidrometeorologi, DPRD mencatat adanya lubang besar dalam tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri Rajo Budiman, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur dan jajaran OPD. Berdasarkan hasil pembahasan Komisi dan Panitia Khusus (Pansus), makro ekonomi daerah dan capaian target kinerja program pada mayoritas OPD dilaporkan berhasil melampaui target yang ditetapkan.
"DPRD memberikan apresiasi atas kesungguhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pembantuan dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, meski kita berada dalam kondisi yang sangat sulit," ujar Muhidi di hadapan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy.
Kritik Tajam: Pendapatan Meleset, Program Terhambat
Di balik apresiasi tersebut, DPRD memberikan catatan merah pada sektor Tata Kelola Keuangan. Parlemen menilai sistem keuangan daerah tahun 2025 belum feasible (layak/mumpuni), yang dibuktikan dengan:
Gagal Target Pendapatan: Realisasi pendapatan daerah tidak mencapai target yang direncanakan.
Kegiatan Mangkrak: Banyak program kerja yang akhirnya tidak dapat dilaksanakan akibat ketidaksiapan anggaran.
Sektor Krusial Terimbas: Lemahnya tata kelola ini berdampak langsung pada urusan wajib seperti Pendidikan, Pekerjaan Umum, ESDM, Pertanian, hingga Pariwisata.
Instruksi Laporan Progres Setiap 6 Bulan
DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan sekadar tindakan normatif. Muhidi meminta Gubernur dan OPD terkait untuk menyampaikan Laporan Progres Tindak Lanjut secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
"Rekomendasi ini sangat penting untuk ditindaklanjuti secara konkret agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali. Kami meminta Komisi-komisi untuk mengawal ketat mitra kerja masing-masing," tegas Muhidi.
Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, rekomendasi ini juga akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri sebagai bukti pemenuhan fungsi pengawasan legislatif di Sumatera Barat. (mrh)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment