07 April 2021

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, Ini Penjelasan Awal Musababnya


JAKARTA (GemaMedianet.com Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.
3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Hal itu dilakukan Kapolri setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.

Kapolri menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut.

Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di tengah masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Tetapi kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kapolri menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, apalagi jika sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi. Karena itu saya minta agar membuat arahan, agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan. Jangan suka pamer tindakan yang kebebasan, dan malah jadi terlihat arogan. Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik. Tegas, namun humanis," papar Sigit.

Kapolri menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi, dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.

Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi, akan tetap dihormati oleh Polri.

Dengan kerendahan hati, Kapolri pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.

"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.

Kapolri sekali lagi mengulang mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media.

"Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit mengakhiri. (r)

#Editor : Uki Ratlon

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Arsip Blog