PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Kepedulian Pemerintahan Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuksikaping Kabupaten Pasaman, Sumbar terhadap isu-isu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pantas diapresiasi. Hal itu menjadi sorotan ditengah maraknya isu sosial nasional terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi akhir-akhir ini.
Aktivis nasionalis sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Haryadi merasa bangga dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diadakan oleh kenagarian Durian Tinggi bersama sejumlah tokoh adat, niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai, pemuda dan kaum perempuan di Lubuk Sikaping.
Apresiasi tersebut menurut Haryadi, sebagai bentuk sikap berupa gerakan moral, karena sejatinya membangun kesetaraan gender dan peduli terhadap anak-anak merupakan bagian dari menjaga aset masa depan Bangsa yang dilakukan dari kondisi riil sosial kemasyarakatan terendah karena langsung bersentuhan dengan masyarakat _grassroot._
Haryadi yang kali ini juga jadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pemberdayaan kaum perempuan dan perlindungan anak itu memulai paparannya dihadapan para peserta sosialisasi dengan terlebih dahulu menampilkan foto sekumpulan perempuan di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan tepat pada tanggal 21 April 2026 beberapa hari yang lalu.
Melalui tampilan foto itu, Haryadi menggugah dan memantik peserta acara sosialisasi, akan rasa simpatik peserta sosialisasi, karena pada foto itu tampak tangis haru sekumpulan kaum perempuan bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Haryadi mengisahkan, bahwa perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut nasib jutaan rakyat Indonesia yang notabene kaum perempuan ini telah tertahan puluhan tahun lamanya.
"Alhamdulillah, setelah 22 (dua puluh) tahun lebih lamanya, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan menjadi UU pada tanggal 21 April kemaren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta" ujar Haryadi.
Dikatakan Haryadi, Pengesahan UU PPRT ini tentu memberi _signal_ baik kepada Bangsa Indonesia, dan setidaknya negara telah menunjukkan kehadirannya dalam menjamin perlindungan terhadap kaum perempuan. Ujar aktivis nasionalis yang juga mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini saat memberikan pemaparan sosialisasi materi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Aula Kantor Wali Nagari Durian Tinggi, Lubuk Sikaping, Pasaman. Senin (27/4/2026).
Haryadi menegaskan bahwa penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah menjadi warna baru tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia.
Menurut Haryadi, Momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026 dan menjelang Hari Buruh Internasional _"May Day"_ 2026 dengan simbol "Marsinah" nya yang dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi serta memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga yang notabene Perempuan.
Menurut ASN yang sehari-harinya bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman ini kita semua harus memberikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses panjang RUU ini, hingga akhirnya pengesahan regulasi tersebut menjadi UU.
"Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Haryadi.
Haryadi juga menilai, kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Di sisi lain, regulasi ini turut memperkuat konsep ekonomi perawatan, yang mencakup pekerjaan pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.
“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Haryadi, kehadiran UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
Ia menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2004 yang lalu. Tentu tidak berhenti disitu saja, semua pihak segera mengambil langkah strategis untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif, mulai dari sosialisasi, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor.
Tentu kedepan kita berharap adanya koordinasi Kementerian terkait yakni Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga lainnya bahkan hingga ke Pemerintah Daerah guna memastikan aturan turunan segera disusun.
Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan, serta yang tidak kalah penting adalah bagaimana implementasi dari UU ini benar-benar dikejewantahkan ditengah masyarakat.
Pada momentum tersebut, selain Haryadi mengupas kilasan perjalanan sejarah perjuangan kesetaraan gender, ia juga mengupas persoalan-persoalan konkrit dilapangan hari ini khusunya di Sumatera Barat terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Haryadi juga menyampaikan dengan gamblang bentuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap terjadi, melalui studi kasus yang terjadi Haryadi memghimbau agar ini menjadi perhatian semua pihak.
"Sosialisasi yang massif adalah salah satu cara, disamping itu tentu perlu adanya support seluruh _stakeholders_ terkait, agar kesamaan persepsi terkait kekerasan perempuan dan anak dapat diminimalisir" jelasnya.
Haryadi juga menjelaskan terkait dengan masih terjadinya bias gender pada praktek menafsirkan dalam pola praktek kehidupan sehari-hari. Inilah yang dikatakan Haryadi perlu kesamaan persepsi, hal tersebut menurutnya agar penanganan pemberdayaan yang tepat benar benar dapat dilaksanakan dengan baik.
Ia mencontohkan pemberdayaan perempuan melalui keterampilan misalnya menjadi dalah satu ruang bagi kaum perempuan untuk berkarya. Dengan menghapus bias gender, bias kelas dan bias politik yang terjadi Haryadi yakin akan meminimalisir ketidakadilan kepada perempuan dan anak selama ini yang terjadi.
Ia yakin, ke depan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Pasaman akan terus semakin lebih baik. "Kita berharap sosialisaai sepeeti ini terus dilakukan di tengah tengah masyarakat, sehingga gerakan moral bersama antar semua pihak benar-benar terjadi" ujar Haryadi.
Haryadi juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kenagarian Durian Tinggi, yang telah dan terus maju dalam memberikan pemberdayaan terhadap perempuan dan perlindungan terhadap anak.
"Kita apresiasi ini, kegiatan ini sangat berharga, semoga dapat di ikuti oleh nagari lainnya," pungkasnya. (Rizky)









0 comments:
Post a Comment