PADANG, (GemaMedianet.com) | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Tata Tertib DPRD akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian Perda baru yang diberi nomor 17 menggantikan Perda Tata Tertib (Tatib) DPRD lama, Perda DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022.
Penetapan itu diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Perda DRPD Provinsi Sumatera Barat tentang Tatib DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi itu dihadiri hampir setengah anggota dewan, unsur Forkopimda, Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), wartawan serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Pansus, dan selanjutnya Peraturan Tatib DPRD telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi Peraturan DPRD Provinsi Sumbar tentang Tatib melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/3592/OTDA tertanggal 20 Juni 2025, dimana dari hasil fasilitasi terdapat masukan, saran serta beberapa catatan perbaikan yang telah diakomodir.
Dengan telah selesainya pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumbar tentang Tatib DPRD, di kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan apresiasi kepada pansus yang telah menyelesaikan tugasnya.
"Atas nama Pimpinan Dewan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sehingga peraturan tersebut dapat kita tetapkan pada rapat paripurna ini," ujarnya.
Sebelumnya Pansus dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris Pansus Agus Syahdeman menjelaskan beberapa dasar Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2022 tentang Tatib DPRD Provinsi Sumbar.
"Dasar perubahan itu diantaranya (1). Untuk penyesuaian dengan perkembangan perubahan regulasi serta kebutuhan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi, tugas, hak dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. (2). Dinamika dan aktifitas serta situasi yang berkembang dalam kegiatan kedewanan dan juga menyakinkan kembali hal-hal yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumbar apakah masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan lainnya. (3). Ketentuan Pasal 34 ayat 4 huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas memfasilitasi penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa penyusunan Tatib DPRD dilakukan pada setiap masa periode DPRD, terutama dengan adanya tugas yang diberikan kepada Pimpinan Sementara berupa memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD. (4). Nilai kearifan lokal (lokal wisdom) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan dengan berlakunya ketentuan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, ketentuan tersebut dapat diakomodasi dalam Peraturan Tatib. (5). Ketentuan Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (6). Memahami kembali semua ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(mz)
0 comments:
Post a Comment