![]() |
| Kodam XX/TIB melaksanakan gerakan penghijauan pada HUT Ke-1 di kawasan Kampus UIN Imam Bonjol Padang, Rabu (12/8/2026)._ |
12 August 2026
Peringati HUT Ke-1, Kodam XX/TIB Tanam 1.000 Pohon Produktif dan Bambu di UIN Imam Bonjol
Ali Muda Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 di Lembah Melintang, Dorong Kemandirian Pemerintahan Nagari
✅Anggota DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Pasaman Barat Perkuat Sinergi dan Peran Aktif Pembangunan Berbasis Adat dan Hukum _
PASBAR, (GemaMedianet.com) l Memperkuat tata kelola pemerintahan terdepan serta memperkokoh kemandirian warga berbasis kearifan lokal terus diikhtiarkan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Agenda yang dipusatkan di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, S.H.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kelembagaan dan Masyarakat Adat (KMA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, S.S.T.P., M.Si., Sekretaris Nagari Kuamang Alai, serta tokoh masyarakat, ninik mamak, dan pemuda setempat.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki bobot strategis sebagai payung hukum dalam mengoptimalkan peran nagari. Nagari bukan sekadar unit administrasi terendah, melainkan benteng utama pembangunan sosial, ekonomi, dan pelestarian nilai kearifan lokal di Sumatera Barat.
“Nagari berada pada posisi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pemberdayaan masyarakat tidak akan berjalan maksimal tanpa pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ditiap berlaku, baik oleh aparat nagari maupun warga,” ujar Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, S.H.
Membuka Ruang Partisipasi Publik dan Kemitraan Strategis
Ali Muda menjelaskan, hakikat utama pemberdayaan masyarakat adalah menempatkan warga sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan membedah secara rinci hak, kewajiban, serta ruang partisipasi warga dalam mengawal tata kelola pemerintahan nagari.
Ia menggarisbawahi bahwa tata kelola nagari ditiap akuntabel, transparan, dan partisipatif akan melahirkan program pembangunan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan riil masyarakat di Ujung Gading maupun Pasaman Barat secara luas.
“Kami ingin masyarakat memahami hak serta tanggung jawabnya. Aparat pemerintahan nagari pun harus menjalankan tugas dan kewenangannya berlandaskan koridor hukum. Forum ini sekaligus menjadi wadah menyerap aspirasi dan kendala di lapangan guna dibahas pada tingkat provinsi,” tambah legislator asal Pasaman Barat tersebut.
Sementara itu, Kabid KMA DPMD Sumbar Pratama Winia Nazwir menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan adat dan desa dalam menyelaraskan program provinsi dengan kebutuhan nagari. (*/gmn)
#Editor: Marzuki RH
Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Solok, Soroti Dampak Medsos dan Perjudian Online
✅ Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Ajak Orang Tua dan Sekolah Perketat Pengawasan Anak dari Potensi Extraordinary Crime _
PADANG, (GemaMedianet.com) l Maraknya dampak negatif dari penggunaan gawai (smartphone) serta media sosial di kalangan generasi muda menyita perhatian serius jajaran DPRD Provinsi Sumatera Barat. Mencegah ancaman Disintegrasi Mоral anak sejak dini, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syah Johan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Lura Futsal, Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (9/8/2026).
Agenda yang dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, serta jajaran pendidik tersebut menekankan bahwa benteng utama penangkalan kejahatan remaja bermula dari keharmonisan dan pengawasan di dalam rumah tangga.
Dalam pemaparannya, Mario Syah Johan membeberkan fakta lapangan mengenai tingginya kasus kejahatan anak yang berawal dari interaksi tanpa batas di ruang siber.
“Banyak kejahatan remaja hari ini dipicu oleh perkenalan di media sosial. Pola pergaulan bebas ditiap bermula dari percakapan digital butuh ekstra pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah. Ini harus menjadi perhatian penuh Pemprov Sumbar,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Mario Syah Johan.
Perjudian Online, Narkoba, dan Ancaman Kejahatan Luar Biasa
Mario menguraikan, kemudahan akses terhadap konten-konten negatif, maraknya judi slot, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta lemahnya pola asuh keluarga menjadi perpaduan berbahaya ditiap mampu mendorong anak terjerumus ke dalam tindakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Ia menilai, gawai tanpa kontrol ketat ibarat pisau bermata dua yang dapat merusak masa depan anak usia sekolah jika tidak diimbangi dengan literasi digital dan penanaman nilai karakter yang kokoh.
“Ketahanan keluarga adalah kunci penangkal utama. Ketika pengawasan keluarga rapuh, anak-anak mudah terpengaruh lingkungan negatif seperti narkoba dan judi siber yang akhirnya bermuara pada tindakan kriminal,” tegas legislator asal Solok Raya tersebut.
Sinergi Multi-Pihak Mewujudkan Keluarga Sakinah dan Tangguh
Melalui sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 ini, Mario Syah Johan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memperluas program pemberdayaan keluarga. Peran aktif jajaran pendidik di sekolah, pengurus tempat ibadah, serta lembaga sosial masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendampingi tumbuh kembang remaja.
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif mengenai tata cara penataan pola asuh anak di era digital, serta strategi benteng lingkungan dari bahaya pekat (pekat/penyakit masyarakat). (mzr/gmn)
#Editor: RS Khadiva














