14 July 2026

Dinilai Abai Standar K3, Kontraktor Pelaksana Jalan Batas Payakumbuh-Sitangkai Senilai Rp42,7 Miliar Memilih Bungkam


PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Pembangunan infrastruktur jalan sejatinya menjadi urat nadi perekonomian yang dirancang untuk kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang. Sejarah mencatat, pembangunan jalan pada zaman kolonial yang mengutamakan mutu konstruksi mampu bertahan kokoh hingga puluhan tahun melewati alam kemerdekaan. Daya tahan sebuah jalan idealnya memiliki masa pakai rata-rata mencapai 10 hingga 40 tahun sebelum akhirnya membutuhkan pembongkaran atau rekonstruksi ulang.

Namun, fenomena berbanding terbalik kini terlihat pada pelaksanaan proyek pembangunan jalan Batas Kota Payakumbuh - Sitangkai. Metode pengerjaan struktur perkerasan kaku (rigid pavement) di lapangan diduga kuat menabrak spesifikasi teknis dan terancam mengalami cacat mutu struktural yang fatal.

Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti visual yang dihimpun, pengerjaan hamparan beton bertulang yang dirancang sebagai jalur logistik beban berat tersebut ditemukan kejanggalan serius. Besi tulangan baja terpantau hanya dipasang di sisi tepi kiri dan kanan atau bagian bahu jalan dan saluran. Sementara pada bagian tengah atau center pelat beton—yang menjadi lajur utama lintasan roda kendaraan—justru kosong total tanpa anyaman besi (wiremesh).

Kondisi struktural yang dinilai "ompong" di bagian tengah ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Anggaran negara senilai Rp42,7 miliar yang bersumber dari APBN tersebut terancam habis hanya untuk ketahanan sesaat, bukan solusi infrastruktur jangka panjang.

Otoritas Proyek Kompak Irit Bicara

Saat dikonfirmasi mengenai fakta tulangan besi baja yang hanya terpasang di sisi tepi saja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Barat, Rio Andika, ST, memberikan jawaban singkat tanpa rincian teknis.

“Sudah sesuai desain pak,” kata Rio Andika via pesan singkat WhatsApp.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai metode pemasangan besi tulangan yang dinilai tidak lazim—seperti dibungkus plastik, posisi melayang, dan tidak terikat sempurna—PPK memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan lanjutan.

Anehnya, Kontraktor Pelaksana PT Hari Putra Mandiri melalui penanggung jawab proyek tersebut, Risman, ketika dikonfirmasi juga memberikan jawaban senada. Dari empat pertanyaan yang dilayangkan, hanya dua pertanyaan terkait konstruksi yang dijawab secara ringkas.

"Terkait konfirmasi masalah proyek ini. Untuk poin 1 dan poin 2 kami sebagai pelaksana sesuai gambar kerja dan spesifikasi pak," jawab Risman. 

Sementara dua pertanyaan lain terkait pemenuhan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek sama sekali tidak direspons. Berikut empat pertanyaan konfirmasi yang disampaikan media ini, (1). Apakah cara pemasangan besi tulangan yang hanya berada di sisi pinggir jalan sesuai sepenuhnya dengan gambar kerja, petunjuk teknis, dan arahan dari tim pengawas?

(2). Jika dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada, bagaimana cara kontraktor pelaksana menjamin kekuatan jalan di bagian tengah yang menjadi lintasan utama beban kendaraan? Apakah struktur ini sudah dihitung mampu menahan beban berulang dalam jangka panjang?

(3). Mengapa masih banyak pekerja yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja di lokasi? Apakah perusahaan tidak menyediakan peralatan tersebut, atau belum ada aturan tegas mewajibkan pemakaiannya?

(4). Apakah ada kendala teknis, keterbatasan biaya, atau perubahan perintah kerja yang membuat hasil pelaksanaan di lapangan berbeda dari pemahaman masyarakat umum terhadap konstruksi jalan beton bertulang?

(5). Apakah pihak perusahaan bersedia menjamin secara tertulis bahwa jalan ini tidak akan mengalami keretakan, penurunan, atau kerusakan lain sebelum masa pemeliharaan berakhir sesuai perjanjian kontrak?

Informasi yang dihimpun di lokasi para pekerja Tidak Ada Perlengkapan Pelindung Diri (APD) Standar. Seperti tidak mengenakan helm keselamatan, rompi pemantul cahaya (high visibility), sepatu keselamatan, atau sarung tangan pelindung — sehingga diduga melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang APD.

Kemudian, Tidak Ada Rambu Peringatan & Pengaman Lalu Lintas. Seperti tidak terpasang rambu "Pekerjaan Sedang Berlangsung", batas kecepatan, tanda pengalihan jalur, atau pagar pengaman sementara. Padahal pekerjaan berlangsung tepat di tepi jalan yang dilalui kendaraan berisiko tinggi kecelakaan tabrakan. Termasuk tidak terlihat ada petugas pengatur lalu lintas, atau petugas keselamatan kerja yang ditugaskan di lokasi.

Sorotan Tajam Pengabaian Standar K3 dan Risiko Hukum

Keengganan penanggung jawab proyek memberikan penjelasan menyeluruh memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan asal Pulau Jawa ini tidak memiliki kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Abai terhadap standar keselamatan bukan hanya menaikkan potensi kecelakaan kerja di lapangan, tetapi juga membuka pintu bagi risiko hukum yang berat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Adhi L, SH, menilai tindakan mengabaikan K3 pada proyek strategis nasional memiliki konsekuensi hukum yang sangat berlapis. Mulai dari sanksi administratif, tuntutan pidana, gugatan perdata, pembekuan izin operasional, hingga runtuhnya reputasi korporasi pelaksana.

"Penerapan K3 yang baik bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum di atas kertas, tetapi strategi krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan pemenuhan standar keselamatan yang ketat, perusahaan melindungi para pekerja, aset negara, serta operasional proyek secara keseluruhan," pungkas Adhi tegas. Masyarakat kini mendesak instansi pengawas pusat untuk turun tangan memeriksa fisik proyek sebelum serah terima dilakukan. (tim/pdn/gmn)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive