(GemaMedianet.com) | Ada yang salah dalam nalar pembangunan kita jika sebuah proyek senilai Rp76,13 miliar justru menjadi pangkal derita rakyat. Proyek rehabilitasi irigasi di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, yang dikerjakan oleh raksasa BUMN PT Brantas Abipraya (Persero), kini bukan lagi bicara soal semen dan baja, melainkan soal perut yang lapar dan hak-hak administratif petani yang terancam "hangus" oleh birokrasi.
Hingga pertengahan April 2026, janji air mengalir hanyalah isapan jempol. Padahal, kontrak kerja telah dinyatakan berakhir pada 31 Maret lalu. Bagi orang kota, keterlambatan dua atau tiga minggu mungkin hanya soal angka di atas kertas. Namun bagi 102 petani di kelompok tani Ujuang Tanjung Ngalau, Buah Palo Padang Sarai, dan Subangko, setiap hari yang lewat adalah langkah menuju bencana ekonomi.
Ancaman "Dosa" Administratif
Yang paling menyakitkan dari tragedi ini adalah ancaman hukuman ganda. Sudah jatuh tertimpa tangga; sudah gagal tanam akibat irigasi yang "mangkrak", petani kini dihantui sanksi sistem e-RDKK.
Secara mekanis, sistem digital pemerintah akan membaca sawah yang kering sebagai lahan yang tidak produktif. Jika kuota pupuk subsidi tidak ditebus tahun ini—karena memang tidak ada air untuk menanam—maka tahun depan nama mereka bisa dicoret atau alokasinya dipangkas.
Ini adalah malapetaka administrasi. Petani dihukum oleh sebuah sistem atas kesalahan yang tidak mereka perbuat, melainkan akibat kelalaian kontraktor negara.
Bungkamnya Sang Pelaksana
Laporan warga mengenai jarang terlihatnya aktivitas konsisten di lapangan oleh PT Brantas Abipraya dan subkontraktornya adalah tamparan keras bagi fungsi pengawasan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V. Uang rakyat puluhan miliar dikucurkan bukan untuk membiarkan "tali banda" meranggas.
Sikap tertutup pelaksana proyek yang sulit ditemui untuk berkoordinasi mencerminkan buruknya Corporate Social Responsibility (CSR) dan etika kerja di tingkat lapangan. Mereka seolah lupa bahwa di balik tumpukan material itu, ada ratusan nasib keluarga yang bergantung pada ketepatan waktu mereka.
Solusi, Bukan Sekadar Janji
Pemerintah Kota Sawahlunto tidak boleh hanya menjadi penonton dalam drama "ratok malang" ini. Harus ada langkah diskresi yang berani:
BWSS V dan PT Brantas Abipraya wajib segera menyediakan mesin pompa air darurat atau solusi teknis instan agar musim tanam ini tidak hilang total.
Dinas Pertanian harus memberikan jaminan dan proteksi data pada sistem e-RDKK agar 102 petani ini tidak terkena sanksi administratif akibat gagal tanam paksa ini.
Pembangunan infrastruktur seharusnya memuliakan manusia, bukan meminggirkan mereka. Jangan sampai beton yang dibangun dengan megah justru menjadi monumen kegagalan negara dalam melindungi hak dasar para petaninya. (Red)









0 comments:
Post a Comment