13 April 2026

Dendam Upah Tak Dibayar, Pria di Pasaman Barat Peragakan 36 Adegan Pembunuhan Pensiunan ASN



PASBAR (GemaMedianet.com) |Ä£vTabir gelap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), mulai tersingkap gamblang. Satreskrim Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres, Senin (13/4/2026), di mana tersangka NJ (39) alias Ucok memeragakan total 36 adegan sadis yang merenggut nyawa korban.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Iptu Suardi, S.H, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk sinkronisasi fakta lapangan dengan keterangan tersangka guna mempermudah penyidikan.

“Awalnya kami merancang 28 adegan, namun berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian sebenarnya. Rekonstruksi sengaja digelar di Mapolres demi alasan keamanan dan kelancaran proses,” ujar Iptu Suardi.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, terungkap bahwa motif di balik aksi keji ini adalah rasa sakit hati tersangka. NJ mengaku mendendam karena upah kerja pruning (pemangkasan) di kebun sawit milik korban sejak 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tak kunjung dibayarkan.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka NJ mengakui mulai merencanakan aksinya pada 2 Februari 2026. Saat itu, ia tengah terdesak kebutuhan biaya hidup dan uang sekolah anaknya. Ingatan akan utang korban memicu niat gelapnya untuk mengakhiri hidup Khoiron Lubis.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di sebuah pondok kebun, Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang. 

Berikut poin-poin rangkaian aksi pelaku dalam rekonstruksi antara lain (1). Eksekusi. Tersangka masuk dengan mencongkel pintu, lalu menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga tersungkur.

(2). Memastikan Korban Tewas. NJ mencekik leher korban untuk memastikan nyawa korban telah hilang. (3). Pencurian. Pelaku menggasak uang Rp60 ribu dari saku celana korban, mengambil kunci motor Vario, handphone, dan powerbank.

(4). Pelarian. Pelaku melarikan diri ke Panyabungan, Sumatera Utara, dan sempat memodifikasi warna sepeda motor curian untuk menghilangkan jejak.

Ancaman Pidana Mati

Tersangka NJ berhasil diringkus Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro pada 9 Februari lalu di sebuah warung kopi di Ranah Batahan. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembunuhan berencana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” tegas Iptu Suardi.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan. Saat ini jajarannya tengah mempercepat pelengkapan berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. (hrp)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive