PAINAN, (GemaMedianet.com) | Dinamika Politik tingkat nagari di Nagari Pulau Karam Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, memanas. Pasca pemungutan suara, muncul gugatan dari salah satu calon hingga aksi demonstrasi warga yang mendesak digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Saat ini, Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan tengah melakukan pendalaman intensif untuk memutus sengketa ini sebelum tenggat waktu 19 Januari 2026.
Plt. Kepala DPMD Pesisir Selatan, Deny Anggara, menjelaskan bahwa meski regulasi hanya membatasi sengketa pada tiga aspek yakni Kampanye, Distribusi Panggilan, dan Teknis Hari-H, pihaknya tetap memproses keberatan terkait Daftar Calon Pemilih Tetap (DCPT) demi keadilan.
Poin-poin yang sedang didalami diantaranya Daftar Pemilih. Berkaitan dengan hilangnya enam nama yang sebelumnya ada di Daftar Pemilih Sementara (DCPS) saat penetapan DCPT.
Kemudian ODGJ dan Anak di Bawah Umur, yakni adanya dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memberikan suara.
Lalu, prosedural rapat berkaitan dengan percepatan rapat pleno penetapan wali nagari terpilih oleh Bamus.
Kemudian, administrasi saksi. Kejanggalan tandatangan saksi pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.
Sorotan pada Panitia Nagari : "Rapat Tanpa Berita Acara"
Keterangan mengejutkan datang dari Ketua Panitia Pilwana Nagari, Gusman, terkait proses administrasi di tingkat bawah.
Terungkap adanya percepatan jadwal untuk penetapan DCPT. Dimana rapat penetapan DCPT dimajukan satu hari dari jadwal semula (Sabtu menjadi Jumat).
Lalu, indikasi penghapusan nama calon pemilih. Gusman menyatakan sebanyak Enam nama dihapus dari DCPS dengan alasan "tidak berada di tempat", namun tidak diperkuat dengan Berita Acara perubahan data.
Gusman di kesempatan itu didampingi Sekretaris Nagari Nurseti mengklaim ada dokumentasi. Sebagai ketua panitia dia mengaku "tidak terpikirkan" membuat berita acara, dan hanya mengandalkan bukti foto rapat.
Sayangnya, keterangan itu menimbulkan kontradiksi internal. Pernyataan Ketua Panitia dibantah oleh anggota panitia lainnya yang menyebut pertemuan tersebut bukanlah rapat resmi, melainkan hanya pertemuan biasa.
Begitu juga dengan masuknya anak di bawah umur dalam DCPT, Gusman berdalih yang bersangkutan telah cukup umur namun belum punya KTP. Sedangkan terkait ODGJ, menurutnya nama mereka masuk dalam pelaksanaan Pemilu Pilkada. Apalagi keikutsertaan memilih dalam Pilwana dikuatkan dengan keterangan pihak keluarga.
Menanti Putusan Kabupaten
DPMD Pesisir Selatan berkomitmen menyelesaikan verifikasi ini secara objektif. Keputusan final akan sangat menentukan apakah hasil Pilwana Pulau Karam sah atau harus dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
"Kami terus dalami. Targetnya, sebelum 19 Januari 2026 sudah ada keputusan resmi dari panitia kabupaten," tegas Deny Anggara di sela-sela persiapan pelantikan 56 Wali Nagari Terpilih di Painan, Senin (5/1/2026).
Analisis Singkat : Risiko Administrasi
Ketiadaan Berita Acara dalam perubahan data pemilih (DCPS ke DCPT) merupakan celah hukum yang serius. Menurut sumber di KPU, dalam sengketa pemilihan, bukti administrasi berupa berita acara jauh lebih kuat dibandingkan sekadar dokumentasi foto.
Hal ini berpotensi menjadi dasar utama bagi panitia kabupaten untuk mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan pemohon.
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment