PADANG, (GemaMedianet.com) | Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi menegaskan bahwa proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumbar kini memasuki fase krusial. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat Kamis, 8 Januari 2026.
Langkah cepat ini diambil untuk memanfaatkan "momentum emas" kondisi cuaca sebelum puncak hujan kembali melanda wilayah Sumbar.
Muhidi menjelaskan, bahwa pelaksanaan perbaikan fisik infrastruktur harus selaras dengan prakiraan BMKG, agar hasil pengerjaan maksimal dan tidak terkendala teknis.
Januari – Februari, diprediksi hujan intensitas ringan. Ini adalah waktu utama untuk memulai pengerjaan fisik di lapangan.
Maret – April, intensitas hujan diprediksi kembali meningkat. Targetnya, fondasi atau pengerjaan utama sudah selesai sebelum periode ini.
Sehingga di Akhir Tahun 2026, target seluruh infrastruktur vital sudah berfungsi normal sebelum memasuki puncak musim penghujan akhir tahun.
Akurasi Data dan Imbauan Proaktif Warga
Muhidi menekankan bahwa kevalidan data adalah kunci efisiensi anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan donatur pihak ketiga.
“Akurasi data sangat krusial. Kami meminta warga yang terdampak namun merasa belum masuk dalam daftar bantuan untuk proaktif melapor kepada petugas di lapangan. Jangan sampai ada yang terlewat dalam dokumen R3P ini,” tegas Muhidi, Rabu (7/1/2026).
Sinergi Lintas Sektoral
Pelaksanaan R3P ini akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui koordinasi vertikal, yakni sinkronisasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.
Kemudian, pemetaan finansial. Kolaborasi anggaran dari APBD dengan dukungan pihak ketiga (donatur/LSM).
Lalu, untuk pengawasan, DPRD bersama Forkopimda berkomitmen mengawal setiap tahap agar tepat sasaran dan transparan.
Muhidi berharap sinergi yang kuat ini dapat segera memulihkan sarana publik, terutama sekolah dan akses jalan, sehingga aktivitas sosial-ekonomi masyarakat kembali normal.
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment