TARUSAN, (GemaMedianet.com) | Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Ampang Pulai Pulau Karam, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) digelar pada 17 Desember 2025 lalu kini memasuki babak baru. Salah satu calon resmi melayangkan gugatan ke tingkat kabupaten akibat adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan hingga penghitungan suara.
Sengketa ini memicu ketegangan di tingkat akar rumput, terutama setelah muncul selisih suara yang sangat tipis antar-calon.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, gugatan yang dilayangkan mencakup beberapa poin krusial yang dianggap mencederai sportivitas Pilwana. Diantaranya Selisih Suara Tipis. Hasil penghitungan awal menunjukkan keunggulan 2 suara bagi calon nomor urut 4 (Edmairizon) atas calon nomor urut 2 (Erion). Namun, setelah penghitungan ulang akibat desakan massa, selisih menyusut menjadi hanya 1 suara.
Lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni adanya indikasi pemilih di bawah usia 17 tahun yang diikutsertakan.
Kemudian, Keterlibatan Pemilih Khusus. Dimana partisipasi warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipersoalkan oleh salah satu pihak. Terakhir, Netralitas Panitia. Indikasi keberpihakan panitia terhadap salah satu kandidat.
"Itu beberapa poin krusial yang dianggap mencederai sportivitas Pilwana Ampang Pulai Pulau Karam yang mengapung di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir," ungkap sejumlah warga yang ditemui media ini.
Tanggapan Panitia Pilwana Nagari
Ketua Panitia Pilwana, Gusman, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya gugatan tersebut setelah dipanggil oleh Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten pada Senin (22/12).
Ia mengklaim seluruh tahapan sudah sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya diikuti oleh 1.848 pemilih tanpa kendala teknis berarti di hari H.
Sedangkan Pemilih ODGJ, menurut Gusman, yang bersangkutan datang dengan rapi, tidak membuat kegaduhan, dan memilih secara mandiri tanpa intervensi.
"Saya rasa panitia sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," terang Gusman, Selasa (23/12).
Penetapan Wali Nagari Terpilih
Ketua Bamus, Subrijal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Edmairizon sebagai Wali Nagari terpilih berdasarkan Berita Acara Panitia tanggal 18 Desember 2025.
“Bamus merujuk pada berita acara yang ada. Karena saat itu tidak ada pemberitahuan gugatan secara formal ke kami, maka penetapan tetap dijalankan,” jelas Subrijal, saat mendampingi Gusman.
Situasi Terkini di Lapangan
Meski SK penetapan telah dikeluarkan, warga melaporkan adanya aksi desakan dari pendukung calon nomor urut 2 yang meminta transparansi penuh. Proses penghitungan ulang sempat dilakukan hingga dua kali (malam pasca-pemilihan dan keesokan harinya) untuk meredam gejolak massa di Kantor Wali Nagari.
Saat ini, kelanjutan hasil Pilwana tersebut bergantung pada keputusan Panitia Pilwana Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah memproses gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya. (mz/tim)









0 comments:
Post a Comment