27 Oktober 2020

Pimpinan KPK Beberkan Sembilan Kriteria Calon Kepala Daerah Yang Jujur dan Berintegeritas


MEDAN, (GemaMedianet.com)  Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan sembilan kriteria calon kepala daerah yang jujur dan berintegeritas. 

Kesembilan kriteria itu, yaitu tidak pernah terlibat pidana korupsi, tidak melakukan politik uang, memiliki rekam jejak yang baik mendukung anti korupsi, patuh melaporkan kekayaan dan menolak gratifikasi, visi dan misi mencerminkan semangat anti korupsi, peduli kepada rakyat dan berpihak kepada keadilan, menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, gaya hidup sederhana dan melayani serta berani dan bertanggung jawab.

Hal itu disampaikannya pada Webinar Pembekan Pilkada Berintegritas 2020 yang dikuti Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah mewakili Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta diikuti tiga provinsi lainnya, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Selasa (27/10/2020). 

Ia juga menyampaikan, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2019 itu 40. 

"Kita berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Padahal, tingkat pembangunan suatu negara sangat dipengaruhi tingkat korupsi. Korupsi akan menghambat pembangunan sebuah bangsa,” kata Lili, pada acara yang digagas KPK tersebut.

Dijelaskan, sejak tahun 2004 hingga Mei 2020, berdasarkan jenis perkaranya, penyuapan merupakan kasus tertinggi di Indonesia (66%), kemudian disusul pengadaan barang dan jasa (20%), penyalahgunaan anggaran (5%) kemudian pungutan (3%), pencucian uang (3%), perizinan (2%) dan menghalangi KPK (1%).

Sedangkan tindak pidana korupsi bila dilihat dari jenis profesinya/jabatan di tahun yang sama, eselon I, II dan III berada di urutan ketiga (257 kasus) dan bupati/walikota dan kepala daerah (119 kasus) di peringkat 5. Sementara untuk peringkat pertama merupakan swasta, dan kedua, anggota DPR/DPRD (257 kasus), serta peringkat ke empat dari lainnya (142 kasus).

“27 dari 34 provinsi di Indonesia sejak 2004 sampai 2020, terjadi kasus korupsi. Kasus korupsi di sektor politik masih marak. Ada 397 perkara (36%) dilakukan pejabat politik di 27 provinsi yang ditangani KPK dari tahun 2004 sampai Mei 2020. Ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD menjadi tersangka dari Januari 2010 hingga Juni 2018. Jadi, kita butuh Pilkada yang berintegritas, karena itu kita melaksanakan kegiatan ini,” kata Lili.

Kegiatan ini sendiri merupakan program KPK di 9 regional wilayah Indonesia yang bertujuan untuk pemahaman anti korupsi bagi pasangan calon, penyelenggara pemilu dan juga pemahaman pemilih. Sumut yang menjadi tuan rumah melaksanakan webinar ini bersama Provinsi Kalimantan Utara, Maluku Utara dan Gorontalo. 

Lili berharap ketiga elemen Pilkada (paslon, penyelenggara dan masyarakat) memiliki bekal yang cukup agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas dan jujur.

“Buka hanya untuk paslon, penyelenggara juga harus tahu apa yang harus dilakukan pada Pilkada kali ini dan masyarakat paham pemimpin seperti apa yang perlu mereka pilih demi melahirkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tegas Lili.

#Editor : Uki Ratlon l Humas Sumut 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan