JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Pemerintah resmi memberlakukan skema Kerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak 10 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah transformasi budaya kerja sekaligus mendukung Gerakan Hemat Energi di lingkungan instansi pemerintah secara nasional.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat selektif. Sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dilarang keras menghentikan layanan fisik.
Mendagri merinci sejumlah sektor layanan publik yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor (Work From Office) demi memastikan kebutuhan masyarakat tidak terganggu, antara lain:(1). Kesehatan & Pendidikan: Rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah.(2). Administrasi & Perizinan: Kantor Dukcapil, kantor imigrasi, dan layanan perizinan terpadu.(3) Keamanan & Kedaruratan: Satpol PP, unit kesiapsiagaan bencana, serta ketentraman dan ketertiban umum.
(4). Pendapatan & Lingkungan: Kantor pajak/pendapatan daerah serta layanan kebersihan dan persampahan.
"Layanan publik, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga urusan persampahan tetap berjalan normal seperti biasa," ujar Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Pejabat dan Kepala Wilayah Wajib Hadir Fisik
Pengecualian tidak hanya berlaku pada jenis layanan, tetapi juga pada level jabatan. Pejabat struktural tetap diwajibkan hadir di kantor untuk memastikan roda pemerintahan tetap terkendali.
Di tingkat provinsi, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pratama (Eselon II) wajib hadir fisik. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, kewajiban serupa berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Administrator (Eselon III), Camat, Lurah, hingga Kepala Desa.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi energi nasional dan keberlangsungan layanan publik. Bagi ASN yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, sistem kerja daring diharapkan tetap produktif dan akuntabel.
Kebijakan ini menjadi ujian bagi digitalisasi birokrasi di daerah. ASN yang tetap diwajibkan masuk kantor diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelayanan pemerintah. (kmf)









0 comments:
Post a Comment