PADANG, (GemaMedianet.com) | Praktik penarikan kendaraan secara sepihak kembali meresahkan warga Kota Padang. Fitrya Sari (39), warga Kelurahan Cupak Tangah, resmi melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polresta Padang dengan nomor laporan STTP/195/IV/2026, Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa memilukan ini menimpa anak pelapor, Alifia, saat melintas di kawasan Jalan Pauh pada Kamis (23/4) siang. Korban diduga dihadang oleh empat orang debt collector (mata elang) dan dipaksa menyerahkan kendaraan Honda Beat Street miliknya.
Berdasarkan keterangan pelapor, Alifia tidak hanya dihadang di jalan, tetapi juga dibawa ke sebuah kantor pembiayaan di kawasan Pasar Ambacang. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapat tekanan mental untuk menyerahkan STNK serta identitas diri.
Lebih jauh, korban mengklaim dipaksa menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberi kesempatan untuk memahami isinya. "Anak saya mengalami trauma akibat tekanan tersebut, dan kami kehilangan unit kendaraan," ungkap Fitrya dalam laporannya.
Kejanggalan Legalitas PT Big Dream Finance
Kasus ini menarik perhatian karena munculnya nama PT Big Dream Finance yang diduga bekerja sama dalam penarikan tersebut. Kecurigaan menguat saat sosok bernama Rio, yang diduga pimpinan perusahaan, enggan memberikan alamat kantor yang jelas saat dikonfirmasi pihak pelapor.
Ketidakterbukaan ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan izin operasional perusahaan tersebut di Kota Padang.
Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi
Secara hukum, tindakan "eksekusi jalanan" oleh pihak pembiayaan telah dibatasi ketat. Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak tanpa kesepakatan sukarela dari debitur atau tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika unsur pemaksaan dan ancaman terbukti, para pelaku dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan hingga Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Masyarakat kini mendesak Polresta Padang untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok penagihan utang ini. Perlindungan terhadap konsumen harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menciptakan rasa tidak aman di ruang publik. (sgn)
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment