09 March 2026

Sengketa Lahan Flyover Sitinjau Lauik Memanas, Kaum Suku Jambak Pagari Area Proyek



PADANG, (GemaMedianet.com) | Pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Flyover Sitinjau Lauik kembali terhambat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau melakukan aksi pemagaran dan penghentian paksa operasional alat berat di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Lubuk Kilangan, Sabtu (7/3/2026).

Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga atas klaim penggunaan tanah ulayat seluas enam hektare yang dinilai belum tuntas proses pembebasannya oleh pihak pengembang.

Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Rio Makarim dan Partner, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa klien mereka, Maimunah, memimpin aksi tersebut karena pihak pelaksana proyek tetap melakukan clearing lahan meskipun kesepakatan pelepasan hak belum tercapai.

“Hingga saat ini, proses pembebasan lahan belum mencapai tahap pelepasan hak yang sah. Kami sudah meminta penghentian kegiatan sejak Rabu (4/3), namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tetap berlangsung sehari setelah pertemuan,” ujar Rio seperti dikutip dari dirgantaraonline.co.id.


Rio menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengingkari komitmen lisan untuk tidak melakukan pembersihan lahan sebelum proses administrasi selesai. Pemagaran pun terpaksa dilakukan agar aktivitas pengerjaan berhenti total.

PSN Bukan Alasan Mengabaikan Hukum

Pihak kuasa hukum mengingatkan pemerintah dan pelaksana proyek agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang flyover ini tidak dijadikan "tameng" untuk mengabaikan prosedur hukum dan hak masyarakat adat.

”Kami mengingatkan agar status PSN tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Rio Fahmil.

Lokasi Masih Dijaga Ketat

Hingga berita ini diturunkan, pengamanan di lokasi Puncak Air Baliang masih diperketat oleh pihak kaum. Mereka memastikan lahan tetap dalam kondisi terpagar dan aktivitas alat berat lumpuh sampai tercapai solusi konkret atau kesepakatan pelepasan hak atas tanah ulayat tersebut.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek (HK-HKI KSO atau PT HPSL) belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemagaran dan tudingan pengabaian prosedur hukum yang disampaikan oleh pihak ahli waris. (doc)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive