DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD Sumbar terus memperluas jangkauan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Senin (2/3/2026), Kabupaten Dharmasraya menjadi titik keempat pelaksanaan sosialisasi ini, menyasar perusahaan sawit dan industri besar yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan komersial.
Langkah ini diambil sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, guna memastikan setiap tetes air yang digunakan industri berkontribusi pada pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa regulasi ini memiliki payung hukum yang kuat, dan telah melalui kajian mendalam. Pajak ini menyasar pemanfaatan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kepentingan bisnis.
Daftar wajib pajak PAP meliputi Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Industri Perikanan, Pertanian, dan Perkebunan berskala besar. Objek Wisata Air dan Industri Komersial lainnya.
"Jadi ini bukan diada-adakan oleh Pemprov, tapi dilandasi undang-undang. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," ujar Evi Yandri.
Sementara Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyambut baik langkah ini dan berkomitmen menjadikan PAP sebagai prioritas pencapaian target pajak tahun 2026. Mengingat Dharmasraya adalah basis perkebunan sawit, potensi PAP di daerah ini sangat signifikan.
Annisa menekankan, bahwa investasi yang baik adalah investasi yang berdampak nyata. Melalui instrumen PAP, manfaat ekonomi dari keberadaan investor dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Dharmasraya melalui dana bagi hasil pajak.
"Kami mendukung investor berusaha dengan kondusif, namun manfaat investasi tersebut harus digulirkan untuk pembangunan melalui instrumen pajak yang benar sesuai ketentuan," tegas Bupati Annisa.
Turut hadir di kesempatan itu Wakil Bupati Leli Arni, pejabat Pemprov dan pejabat kabupaten setempat.
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment