PADANG, (GemaMedianet.com) | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah drastis dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat.
Tindakan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah verifikasi lapangan menunjukkan adanya kaitan kuat antara aktivitas tambang yang tidak taat aturan dengan keparahan dampak banjir yang melanda wilayah tersebut.
Tim pengawas yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan menemukan serangkaian pelanggaran krusial yang membahayakan warga di hilir.
Pertama, Lahan Terbengkalai. Bukaan tambang dibiarkan terbuka tanpa ada upaya reklamasi.
Kedua, Drainase Buruk. Tidak tersedianya sistem pemantauan air larian (run-off), yang memicu aliran lumpur ke permukiman.
Ketiga, Izin Ilegal. Ditemukan beberapa lahan bukaan yang tidak mengantongi dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL) yang sah.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
"Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat," tegas Menteri Hanif.
Penyegelan ini bersifat sementara, namun memiliki syarat ketat. Operasional tambang hanya boleh dilanjutkan jika perusahaan mampu membuktikan.
Pertama, Pemenuhan Kewajiban, yakni melengkapi dokumen AMDAL/izin lingkungan.
Kedua, Rencana Perbaikan, yakni implementasi langkah pengendalian erosi dan drainase yang memadai.
Ketiga, Reklamasi Nyata. Komitmen jadwal reklamasi pasca-tambang yang diverifikasi teknis.
Transparansi dan Pengawasan Publik
Selain menyegel alat dan lokasi, KLH juga memasang plang pengawasan publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui status hukum lokasi tersebut, dan ikut memantau jika ada aktivitas ilegal selama masa pembekuan izin.
KLH juga menginstruksikan langkah kolaboratif bersama Pemda dan APH untuk berkoordinasi dalam pembersihan material yang menghambat sungai.
Kemudian masyarakat, diminta proaktif melaporkan aktivitas tambang yang mengabaikan fungsi kawasan lindung dan tata air.
Harapan Pemulihan Lingkungan
Proses hukum akan berlanjut pada penilaian teknis kualitas aliran air dan verifikasi rencana pemulihan. Jika terbukti ada pelanggaran administratif berat, KLH akan merekomendasikan sanksi yang lebih keras hingga pencabutan izin tetap.
"Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat," pungkas Menteri Hanif sebagaimana dirilis Humas KLH, Rabu (11/12/2025).
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment