PADANG, (GemaMedianet.com) l Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren resmi ditetapkan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Senin (26/5/2025).
Dengan telah disetujuinya Ranperda dimaksud menjadi Prakarsa DPRD, maka tahapan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib.
Persetujuan selanjutnya ditetapkan sebagai Keputusan DPRD Sumbar yang diberi Nomor : 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumbar.
Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur diwakili Pj Sekdaprov tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria.
Sebelumnya, mengawali jalannya rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa menyampaikan gambaran umum terkait pengajuan usul prakarsa Ranperda dimaksud.
Dikatakan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang dimanatkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumbar tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren.
Kemudian sebelum ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD, maka untuk mendapatkan penjelasan lebih komprehensif, terlebih dahulu Komisi V menyampaikan penjelasan sebagai pengusul, dan dilanjutkan dengan laporan hasil harmonisasi oleh Bapemperda.
Terakhir, masukan dan pertimbangan juga datang dari Fraksi-Fraksi dan Anggota DPRD lainnya terkait Ranperda dimaksud. (mz)
0 comments:
Post a Comment