Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sumbar beragendakan Penetapan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (27/5/2025) pagi.
Sebagai pengantar guna memberikan gambaran umum terhadap ranperda dimaksud, Nanda Satria yang juga didampingi Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa menekankan, bahwa pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis dalam sistim pendidikan nasional, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
"Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat," tutur Politisi Muda asal Partai Nasdem ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di pondok pesantren berikut regulasi yang mengatur, DPRD Sumbar Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi payung hukum yang kuat, dan mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran serta kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.
Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait tanggapannya terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna besok, Rabu (28/5).
Selain beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, DPRD Sumbar juga menggelar dua agenda lainnya, yakni rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 yang akan disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, dan terakhir agenda Penetapan Panitia Khusus Ranperda tentang RPJMD 2025-2029.(mz)
0 comments:
Post a Comment