PRAKIRAAN CUACA

eqmap

27 May 2025

DPRD Sumbar Dorong Pemprov Kembangkan Pesantren Sesuai Amanat Konstitusi Dengan Pengaturan yang Rigid dan Komprehensif



PADANG, (GemaMedianet.com) l Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sumbar beragendakan Penetapan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, Selasa (27/5/2025) pagi.

Sebagai pengantar guna memberikan gambaran umum terhadap ranperda dimaksud, Nanda Satria yang juga didampingi Wakil Ketua DPRD M Iqra Chissa menekankan, bahwa pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis dalam sistim pendidikan nasional, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat," tutur Politisi Muda asal Partai Nasdem ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di pondok pesantren berikut regulasi yang mengatur, DPRD Sumbar Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi payung hukum yang kuat, dan mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran serta kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.

DPRD Sumbar, menurutnya, memandang perlu untuk menyusun Ranperda dimaksud sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi, sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah. 

Selanjutnya, sebelum ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD, maka sesuai mekanisme didahului dengan penjelasan lebih komprehensif oleh pengusul yang berasal dari Komisi V, dan dilanjutkan dengan laporan hasil harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.

Sementara Gubernur Sumbar Mahyeldi terkait tanggapannya terhadap Ranperda Prakarsa DPRD tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna besok, Rabu (28/5).

Selain beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren, DPRD Sumbar juga menggelar dua agenda lainnya, yakni rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 yang akan disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi, dan terakhir agenda Penetapan Panitia Khusus Ranperda tentang RPJMD 2025-2029.(mz

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive