PADANG, (GemaMedianet.com) | Sesuai dengan tahapan pembahasan dan regulasi berlaku terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Fraksi-fraksi di DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya. Seperti halnya terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Tahapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DRPD Sumbar Nanda Satria didampingi Wakil Ketua DRPD M Chissa Putra dan Sekretaris DPRD Maifrizon, Jum'at (3/10/2025) pagi.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, Gubernur Sumbar Mahyeldi, unsur forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, wartawan, tamu dan undangan lainnya.
Mengawali sambutannya pimpinan rapat paripurna Nanda Satria menyampaikan, beberapa catatan penting terkait Ranperda APBD Sumbar Tahun 2026, yakni (1). Konstruksi anggaran dalam Ranperda APBD 2026 kendati masih konstruksi dalam KUA-PPAS Tahun 2026 yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, namun konstruksi anggaran tersebut belum disesuaikan dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) Tahun 2026 yang sudah diinfomasikan oleh Kementerian Keuangan.
Berikutnya, (2). Target pendapatan transfer dalam KUA-PPAS 2026 sebesar Rp.3 T 180 M, jauh di atas alokasi TKDD Tahun 2026 yang akan diterima oleh Pemprov Sumbar, yaitu sebesar Rp.2 Triliun 751 Miliar. Dengan demikian, terjadi defisit target pendapatan daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS 2026 sebesar lebih kurang Rp.429 Miliar.
"Ini tentu merupakan sebuah berita duka bagi kita provinsi Sumbar yang masih bergantung pada pendapatan," ujarnya.
Selanjutnya, (3). Untuk menutup defisit target pendapatan daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS 2026, maka perlu mencarikan solusinya, baik melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) maupun melalui rasionalisasi belanja daerah, agar kontruksi anggaran yang akan ditampung dalam APBD 2026 dapat menjadi balance antara pendapatan dan belanja daerah.
Terakhir, (4). DPRD dan Pemprov perlu memformulasikan kembali kebijakan anggaran dalam KUA-PPAS 2026 dengan adanya pengurangan TKDD 2026 yang diterima oleh Pemprov Sumbar.
Menyikapi kondisi itu, pimpinan rapat paripurna sangat berharap, fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya dapat memberikan solusi-solusi terbaiknya agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan meskipun terjadi penurunan target pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari pendapatan transfer.
Seperti diketahui, masing-masing ketua atau juru bicara fraksi kemudian menyampaikan pandangan umumnya dimulai dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PDI-P & PKB.
Di kesempatan itu cukup banyak tanggapan, masukan, saran dan pertimbangan terhadap RAPBD 2026 dalam memperkuat perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan keadilan sosial, yang selanjutnya dapat menjadi bahan masukan bagi Pemprov Sumbar menyikapi permasalahan dalam penyusunan Ranperda APBD 2026.
"Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda, maka terhadap pandangan umum fraksi tersebut akan diberikan pula jawaban dan/atau tanggapannya oleh gubernur pada rapat paripurna berikutnya," tukasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment