PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat, Senin ( 11/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Eviyandri Rajo Budiman dan Sekretaris DRPD Sumbar Maifrizon. Sedangkan Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arry Yuswandi berada sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi di kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, setelah Gubernur menyampaikan rancangan peraturan daerah maka terhadap hal itu fraksi-fraksi akan memberikan pula pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda dimaksud.
Seperti diketahui pada Rapat Paripurna kemaren, Selasa (5/8), Gubernur diwakili Wakil Gubernur Sumbar telah menyampaikan secara resmi Pengantar Ranperda tentang APBD Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2025 dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam pengantar yang disampaikan, bahwa proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 6.04 Triliun Lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp. 6,16 Triliun Lebih, sehingga terdapat defisit APBD sebesar 117,73 Miliar Rupiah Lebih, yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan berupa Silpa Tahun Anggaran 2024, yang merupakan Hasil Audit BPK-RI Sebesar 117,73 Miliar Rupiah Lebih.
Sehubungan dengan itu, fraksi-fraksi tentunya telah mendalami muatan dari kedua Ranperda tersebut, mengidentifikasi semua permasalahan dalam pembangunan daerah, serta memperhatikan regulasi terkait dengan pembentukan APBD dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang digunakan dalam penyusunan pandangan umum fraksi.
"Kendati demikian, sebelum fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya, perlu disampaikan beberapa kondisi yang terdapat dalam Ranperda APBD 2025, dan nantinya dapat menjadi pedoman bagi fraksi untuk penajaman pandangan umum fraksinya," imbuhnya.
Dijelaskannya, beberapa kondisi itu diantaranya pertama, Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD Perubahan Provinsi Sumbar Tahun 2025, masih perlu dipertajam dan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025 dan Asta Cita Presiden RI.
Kedua, data dari semester pertama menunjukkan bahwa serapan anggaran masih tergolong rendah, sementara waktu pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi. Hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan eksekusi program di tingkat OPD.
Ketiga, terkait penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada PT Jamkrida Sumbar, DPRD berharap adanya komitmen manajerial, transparansi tata kelola, dan keberanian untuk berubah, dan tentunya penyertaan Modal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, Muhidi memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian. Dimulai dari Fraksi Partai PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PDI-P & PKB.
Untuk diketahui, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut Gubernur Sumbar akan memberikan jawaban pemerintah pada rapat paripurna berikutnya, Rabu (13/8).
(mz)
0 comments:
Post a Comment