16 November 2020

Lintas Fraksi DPRD Sumbar Nyatakan Sikap Tak Anti Syariah, Bapemperda Desak Pemprov Penuhi Syarat OJK


PADANG, 
(GemaMedianet.com
)  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) untuk memenuhi terlebih dahulu 16 Item yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konversi Bank Nagari menjadi syariah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bapemperda Hidayat bersama enam fraksi di DPRD Sumbar menyikapi beredarnya isu pasca paripurna seolah-olah Bapemperda DPRD tidak profesional dan anti syariah. Tentu saja hal itu membuat gerah pimpinan dan anggota Bapemperda.

Hidayat menegaskan, konversi Bank Nagari Ke Syariah masih cacat material, sehingga harus dibahas di tahun berikutnya, 2021.

Pasalnya, dari 16 item yang disyaratkan OJK, baru 8 item yang siap, 4 item dalam proses dan 4 item sama sekali tidak ada dari 16 item yang diminta OJK.

"Bapemperda bekerja sesuai mekanisme dan regulasi berlaku. Oleh karena itu penuhi dulu 16 item rekomendasi dari OJK terkait konversi bank umum menjadi syariah," terang Hidayat dalam konferensi pers di ruang khusus gedung DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020).

Ia kembali menegaskan, jika Bapemperda disebut-sebut menghambat konversi Bank Nagari tentu hal itu hanya mencari sensasi saja.

Buktinya, konversi Bank Nagari ke Syariah sudah berlangsung dua tahun. Bahkan, Ketuanya ketika itu dari PKS, Rafdinal (2014-2019 di periode terakhir karena dulu 1 tahun 1 tahun) tentunya dahulu lebih berpeluang menggolkan Perda Konversi Syariah.

Herannya, ketika itu diajak studi banding ke Bank Muamalat yang lebih dulu menerapkan sebagai bank syariah justeru mereka menolak.

"Kenapa menolak ? karena memang pada dasarnya Bank Muamalat sendiri justeru tidak mengalami peningkatan selama menjadi bank syariah," tukas Hidayat.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Afrizal mengaku cukup heran dengan pernyataan sikap Anggota Fraksi PKS dalam paripurna lalu.

"Saya tidak mengerti kenapa fraksi PKS ngotot jelang Pilgub sekarang," ujar Anggota Bapemperda Afrizal yang juga Ketua Komisi III DPRD Sumbar

Menurutnya, jangan Bank Nagari jadi komoditas politik. Jika ini digiring ke sana fraksi Golkar dengan tegas menolak dan fraksi Golkar akan buka-bukaan menyikapi persoalan konversi itu

Hanya saja, Bapemperda bekerja sesuai mekanisme. Seperti regulasi terkait hal itu juga ada, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

"Yakinlah kita semua mendukung konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Kita tidak ada niat menghalang-halangi," tegasnya.

Afrizal menyarankan agar Gubernur Sumbar untuk legowo sajalah ketika akan meninggalkan jabatan.

Dodi Delvi, dari Fraksi PAN menyatakan bahwa fraksinya sangat mendukung kinerja Bapemperda agar konversi Bank Nagari ke Syariah dibahas lagi di 2021.

Ia menilai, tidak mungkin pembahasan dipaksakan dalam kondisi jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Di sisi lain, dari 16 item rekomendasi OJK ternyata baru 8 item yang siap, 4 item dalam proses dan 4 item sama sekali tidak ada.

Apalagi, kata Dody, berkaca dari provinsi lain yang lebih dulu konversi ke syariah, justeru kinerjanya mengalami penurunan.

"Kita tidak ingin hal itu terjadi di Sumbar," ujar Dody

Sementara Lely, dari fraksi PDIP-PKB menyatakan, sebagai anggota DPRD, sebagai anggota fraksi dan sebagai anggota Bapemperda sangat setuju dengan konversi dan Bapemperda tidak pernah menolak konversi Bank Nagari ke Syariah.

"Tidak hanya Ranperda konversi, Ranperda yang lain juga tidak dapat disahkan jika tidak memenuhi syarat-syarat," tegas Leli.

M Nurnas menambahkan, akan sangat menarik jika rekan media hadir pada paripurna sebelumnya.

Kata Rahmat ketika itu, ia menyebut ada 4 item kesalahan yang dijatuhkan kepada Bapemperda. Diantaranya pertama, Tatib diartikan sebagai kesalahan Bapemperda, kedua Bapemperda dinyatakan tidak berhak membatalkan.

Pernyataan itu, kata M Nurnas keliru. Apalagi, rekomendasi Bapemperda sendiri tidak ada satu pun kata-kata konversi bank Nagari ditolak.

"Oleh karenanya kita menilai hal itu hanya sebuah pencitraan politik," ujar M Nurnas

Kata Rahmat lagi, sebut M Nurnas, DPRD juga harus profesional. Padahal perlu diketahui, bahwa Pimpinan DPRD tidak bisa intervensi terhadap Bapemperda.

"Pimpinan DPRD ada 4 orang, bukan karena Ketua DPRD berasal dari Gerindra kemudian Ketua Bapemperda dari Gerindra bisa semena-mena," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat yang terkenal kritis ini.

M Nurnas kembali meluruskan, Bapemperda menegaskan konversi tidak hanya sekedar menambah nama saja menjadi Bank Nagari syariah

Perlu juga diingat, katanya lagi dari 16 item OJK apakah direksi sudah memahami konversi syariah?

Menurutnya, ini adalah gedung DPRD, jangan dikompori masyarakat dengan hal yang tidak mendasar. Untuk itu M Nurnas mengajak masyarakat Sumbar, apalagi bank Nagari miliki 5,5 juta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan giringan opini tak berdasar.

"Harapan saya, tolong informasikan konversi ini seluruh lurusnya," tukasnya. (UK1)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan