06 May 2026

DPRD Sumbar: Jalan Provinsi Adalah Urat Nadi Ekonomi, Regulasi Baru Harus Pastikan Konektivitas Merata



PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan infrastruktur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (6/5/2026) sore di Gedung DPRD Sumbar. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyoroti bahwa infrastruktur jalan bukan sekadar sarana fisik, melainkan instrumen vital bagi keadilan pembangunan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Nanda Satria memaparkan beberapa alasan mengapa Ranperda ini menjadi prioritas strategis bagi dewan. Pertama, Prasyarat Pembangunan. Ketersediaan jalan yang memadai, aman, dan nyaman adalah syarat mutlak agar pembangunan tidak hanya berpusat di perkotaan, tetapi menjangkau pelosok daerah. Kedua, Konektivitas Wilayah. Mengingat mobilitas jutaan masyarakat Sumbar bergantung pada jaringan jalan provinsi yang menghubungkan antar kabupaten/kota setiap harinya. Ketiga, Landasan Hukum Komprehensif. Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman profesional dalam aspek perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan agar dikelola secara transparan dan akuntabel. "DPRD Sumbar akan bekerja secara sungguh-sungguh membahas Ranperda ini demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Nanda Satria. Nota Penjelasan Ranperda Jalan Provinsi

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi mewakili Gubernur menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.

Langkah usulan ini diambil karena hingga saat ini Sumatera Barat belum memiliki payung hukum komprehensif yang mengatur spesifikasi, tata kelola, dan pengawasan jalan yang sesuai dengan karakteristik geografis serta sosial ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi mengidentifikasi beberapa masalah krusial yang melatarbelakangi perlunya regulasi tersebut.

Pertama, Ketiadaan Standar Lokal: Penyelenggaraan jalan saat ini masih mengacu pada ketentuan nasional yang belum tentu menjawab tantangan geografis Sumbar yang didominasi perbukitan dan rawan bencana.

Kedua, Kerusakan Akibat Muatan Berlebih. Tingginya aktivitas angkutan tambang dan perkebunan dengan beban melebihi muatan sumbu terberat (MST) yang diizinkan mempercepat degradasi umur layanan jalan.

Ketiga, Tumpang Tindih Kewenangan. Sering terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan status jalan, yang berujung pada kendala pembiayaan pemeliharaan.

Keempat, Fasilitas Keselamatan. Masih banyaknya ruas jalan provinsi yang belum memenuhi standar keselamatan minimum (marka, rambu, guardrail, dan penerangan).

Ditambahkan, Ranperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang terbagi dalam 10 Bab Utama, mulai dari wewenang penyelenggaraan, perencanaan jaringan, standar pembangunan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar pemanfaatan ruang jalan (Ruja, Rumija, dan Ruwasja).

“Penyelenggaraan jalan tidak hanya dipandang sebagai pembangunan fisik, tetapi sebagai instrumen mewujudkan keadilan sosial dan konektivitas wilayah,” tegas Sekdaprov Arry Yuswandi. (mrh)

#Editor: RS Khadiva 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive