PADANG, (GemaMedianet.com) | DPRD Provinsi Sumatera Barat secara resmi menyampaikan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil guna menyesuaikan tata kelola pendidikan daerah dengan dinamika hukum nasional dan kemajuan teknologi terkini.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon, serta dihadiri oleh Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi yang mewakili Gubernur bersama jajaran OPD terkait.
Nanda Satria menegaskan bahwa inisiasi yang dimotori oleh Komisi V DPRD Sumbar ini merupakan implementasi fungsi legislasi dewan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2018.
Perubahan ini menjadi penting karena beberapa alasan fundamental, yakni Pertama, Fondasi Peradaban: Menjamin hak warga negara atas pendidikan layak yang berkualitas, berkeadilan, dan merata.
Kedua, Adaptasi Regulasi: Menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi nasional terbaru agar tercipta harmonisasi hukum.
Ketiga, Respons Dinamika: Menjawab tantangan kemajuan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sejak 2019.
Pokok Materi dan Substansi Perubahan
Terdapat empat poin krusial yang menjadi fokus utama dalam Ranperda usul prakarsa ini antara lain Pertama, Sinkronisasi Regulasi: Penyesuaian dengan aturan-aturan terbaru di tingkat pusat.
Kedua, Kearifan Lokal: Penguatan sistem pendidikan karakter berbasis filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ketiga, Pemerataan Akses: Fokus pada peningkatan layanan pendidikan di daerah terpencil dan wilayah kepulauan di Sumatera Barat.
Keempat, Tata Kelola Menengah: Penguatan manajemen satuan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
"Kami meyakini perubahan ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi peningkatan mutu pendidikan di Sumatera Barat," ujar Nanda Satria sembari mengharapkan dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Daerah. (mrh)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment