20 February 2026

Era Baru Pokir dan Bansos Padang : Wajib Lewat SIPD-RI, Tak Ada Lagi Usulan "Titipan"



PADANG, (GemaMedianet.com) | Tata kelola keuangan daerah di Kota Padang memasuki babak baru yang lebih ketat dan transparan. DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota resmi menerapkan digitalisasi penuh melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) untuk pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, dana hibah, hingga bantuan sosial (bansos).

Langkah ini dipertegas dalam Sosialisasi Mekanisme Pokir yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, bersama jajaran pimpinan dan Bappeda Kota Padang di Ruang Paripurna, Kamis (19/2/2026).

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menegaskan bahwa mulai tahun ini, setiap aspirasi masyarakat yang diserap anggota Dewan tidak bisa lagi diusulkan secara manual. Semuanya harus masuk ke dalam sistem SIPD-RI dan wajib selaras dengan dokumen perencanaan daerah.

"Pokir adalah representasi resmi suara masyarakat. Penginputan melalui SIPD-RI memastikan setiap usulan memiliki rekam jejak digital yang jelas, transparan, dan tidak menyalahi aturan," tegas Muharlion.

Syarat Ketat Hibah dan Bansos : Harus Mandiri !


Kabar penting bagi lembaga, organisasi, maupun individu calon penerima bantuan. Bahwa Pemerintah Kota Padang kini mewajibkan pengajuan usulan secara mandiri melalui akun SIPD-RI masing-masing.

Kepala Bappeda Padang, Yenni Yuliza, merinci aturan main baru tersebut, antara lain Bansos Individu: Wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjamin ketepatan sasaran.

Kemudian, Hibah Lembaga/Ormas. Harus organisasi nirlaba yang sah, berbadan hukum Indonesia, memiliki domisili di Padang, dan terdaftar di kementerian terkait.


Selanjutnya, Dokumen Wajib seperti Akta pendirian, izin operasional, rekening bank aktif, dan proposal yang memuat rincian penggunaan anggaran.

Verifikasi bakal berlangsung ketat, karena itu jangan harap ada usulan fiktif yang lolos. Yenni menjelaskan, bahwa usulan yang masuk akan melewati lima tahap verifikasi, yakni (1). Input oleh Anggota DPRD (akun SIPD-RI). (2). Verifikasi Sekretariat DPRD. (3). Verifikasi Mitra Bappeda.  (4). Verifikasi Perangkat Daerah (Cek Lapangan) dimana Petugas akan turun langsung memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil. (5). Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seperti diketahui, transisi ke SIPD-RI adalah "obat pahit" bagi praktik titip-menitip anggaran yang tidak jelas peruntukannya. Dengan sistem ini, celah untuk "main mata" antara oknum pengusul dan penyalur bantuan dipersempit oleh sistem digital.


Untuk itu poin penting untuk warga antara lain Batas Waktu. Permohonan harus diajukan sebelum penetapan KUA-PPAS. Artinya, warga atau lembaga harus mulai menyiapkan dokumen sejak dini.

Kemudian, Tanggung Jawab. Setiap penerima hibah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kegagalan laporan akan menutup pintu bantuan di tahun-tahun berikutnya.

Terakhir, Mandiri. Masyarakat dituntut lebih melek teknologi (digital literate) karena pengajuan kini berbasis akun digital. (Adv)

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive