PRAKIRAAN CUACA

eqmap

14 October 2025

Pemko Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2026 ke DRPD Padang, Penerimaan Daerah Turun



PADANG, (GemaMedianet.com) | Sesuai regulasi berlaku, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada DPRD.

Kegiatan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (13/10/2025). 

Pemko Padang dalam nota pengantar sebagaimana disampaikan Wakil Wali Kota Maigus Nasir itu menguraikan, gambaran pokok kebijakan dan rencana pendapatan serta belanja daerah tahun 2026. 

Disebutkan, untuk pendapatan daerah, kebijakan yang diterapkan adalah mengupayakan target penerimaan yang rasional dengan berpedoman pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Penerimaan ini juga dipengaruhi oleh sinergi antara sistem perizinan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pertumbuhan ekonomi. 

Dijelaskan, Rancangan APBD 2026, sebagaimana tertuang dalam KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati bersama pada 15 Agustus lalu, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,12 Triliun, sedangkan pendapatan transfer yang semula disepakati sebesar Rp1,87 Triliun disesuaikan menjadi Rp1,53 Triliun, berkurang sebesar Rp345,8 Miliar atau turun sebesar 18,4 persen, berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. 

Secara total, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp345,8 miliar, atau turun 11,52 persen, dari semula Rp3 Triliun menjadi Rp2,65 Triliun. 

Selanjutnya,  untuk penerimaan pembiayaan daerah, pada KUA-PPAS disepakati sebesar Rp340,5 miliar, yang bersumber dari perkiraan SILPA tahun 2025 sebesar Rp81 Miliar, dan rencana pembiayaan utang daerah sebesar Rp259,5 Miliar. Namun, setelah memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD 2025 serta kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran utang pada 2027–2029, Rancangan APBD 2026 memproyeksikan SILPA 2025 menjadi Rp65,9 Miliar, dengan penyesuaian pinjaman daerah tahun 2026 sebesar Rp81,4 Miliar. Dengan demikian, penerimaan pembiayaan tahun 2026 menurun menjadi Rp147,4 Miliar, atau turun sebesar Rp193 Miliar dari kesepakatan sebelumnya. 

Dari uraian tersebut, terjadi total penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9 miliar, terdiri atas penurunan pendapatan transfer sebesar Rp345,8 Miliar dan penyesuaian penerimaan pembiayaan sebesar Rp193 Miliar. 

Sementara pada belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,31 Triliun, disesuaikan menjadi Rp2,79 Triliun, atau menurun Rp524,4 Miliar (15,8 persen). 

Lebih lanjut wawako menyampaikan, penurunan pendapatan tersebut berdampak langsung pada penyesuaian belanja daerah. Beberapa program unggulan Pemko Padang untuk periode 2025–2029, seperti pembangunan jalan dan jembatan, terpaksa belum dapat dibiayai dalam Rancangan APBD 2026. 

Terakhir Maigus Nasir menambahkan, penurunan penerimaan daerah sebesar Rp538,9 Miliar tentu memberikan konsekuensi pada pengurangan alokasi belanja. 

Kendati demikian, pemko tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan fiskal serta memprioritaskan program yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

Senada, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyampaikan bahwa DPRD optimis dalam menyikapi pembahasan APBD 2026. 

“Kita optimis, disampaikan tadi kalau Pak Wakil Wali Kota sudah bersemangat, tentu kita di DPRD juga ikut bersemangat. Semangat Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi motivasi bagi kami untuk bersama-sama menyukseskan pembahasan APBD 2026” ujarnya. 

Lebih lanjut Muharlion, meskipun saat ini pemerintah pusat melakukan pemotongan TKB, hal tersebut justru menjadi inspirasi bagi Pemko dan DPRD untuk meninjau ulang serta menentukan program-program prioritas di tahun 2026. 

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi bisa kita bahas bersama, sehingga menjadi solusi terbaik bagi persoalan yang kita hadapi. Dengan begitu, APBD 2026 tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Padang dan mampu mendukung program unggulan dari Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya. 

Terkait rencana  peminjaman daerah, 
Muharlion mengungkapkan bahwa ada penyesuaian terhadap waktu pelaksanaannya. Peminjaman yang sebelumnya direncanakan pada tahun 2025, kemungkinan akan ditunda dan difokuskan pada tahun 2026. 

“Sebelumnya telah disepakati peminjaman dilakukan pada tahun 2025, namun karena ada langkah efisiensi yang dilakukan oleh Pak Wali dan Pak Wakil, maka rencana itu ditunda dan difokuskan pada 2026. Surat terkait hal ini juga sudah kami terima, dan akan segera dibahas bersama untuk menentukan fokus-fokus pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah,” terangnya. 

Muharlion juga menegaskan, bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah terus berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kebijakan ini berasal dari pemerintah daerah, tentu memiliki kepentingan dan komitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran. Kami melihat Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah menyiapkan langkah-langkah efisiensi dalam pelaksanaan program agar tetap efektif dan berpihak pada masyarakat," ujar mengakhiri.

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive