PRAKIRAAN CUACA

eqmap

16 June 2025

Persoalan Realisasi Hibah, Daswipetra Dt Manjinjiang Alam : Boleh-boleh Saja Terlambat, Asal Tak Menghambat




PADANG, (GemaMedianet.com) l Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Daswipetra Dt Manjinjiang Alam angkat bicara terkait dengan persoalan keterlambatan realisasi hibah masyarakat termasuk di dalamnya pokok-pokok pikiran anggota (pokir) Anggota DPRD. 

Anggota DPRD asal Fraksi PPP ini tak memungkiri hal itu berkaitan dengan perencanaan. Sebab, ada proses yang harus dilalui berdasarkan regulasi yang ada di tahun yang sama. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa didalamnya terangkum beragam usulan masyarakat di daerah pemilihan (dapil). 

"Oleh karena itu boleh-boleh saja terlambat, tetapi jangan sampai menghambat," ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, Senin (16/6/2025).


Disadari dalam hal ini kita merencanakan, kita melaksanakan dan kita pula mengawasi. Namun terkadang seiring waktu berjalan, adakalanya dalam pengelolaan keuangan daerah seperti saat ini regulasi yang terbit di tahun pelaksanaan. 

"Kadang jika tidak mengacu regulasi yang baru, nanti salah," ucapnya. 

Kendati demikian, sebutnya, berbeda jika seandainya nanti dalam pelaksanaannya sudah injury time, November dan Desember, nah ini baru dinamakan gagal. 

Dia juga menegaskan, secara pribadi akan melakukan protes, karena November, Desember itu sudah di penghujung tahun. 

"Kalau sekarang ini kan masih dalam proses," ujarnya. 

Urgensi Percepatan SK PPTK dan SK KPA

Ia menceritakan, pernah pada saat Rapat Banggar di Bukittinggi dirinya mempertanyakan, dalam pelaksanaan APBD kapan SK Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu keluar. Diinformasikan, SK keluar paling lambat di bulan Maret. Jika demikian, artinya sejak Januari, Februari, Maret itu terjadi kekosongan pengelolaan anggaran. Menyikapi kondisi tersebut, ketika itu ia mendesak Sekdaprov agar SK tersebut telah dibuat sejak awal tahun, bulan Januari. 

"Kalau sudah dibuat di bulan Januari, artinya proses pelaksanaan APBD itu katakanlah perencanaan administrasi atau persiapan administrasinya sampai bulan Maret, nanti baru persiapan perencanaan sampai Juni pelaksanaannya. Sebaliknya, jika SK baru ada di bulan Maret, maka persiapan administrasi sampai Juni sedangkan perencanaan sudah sampai bulan Agustus /September," ucapnya. 

Dengan demikian, kunci utamanya adalah percepatan SK PPTK dan SK KPA. Karena menurutnya, sesuai undang undang setelah kesepakatan persetujuan oleh DPRD maka sudah boleh dieksekusi. 

"Artinya bulan Desember sudah boleh dipersiapkan pembuatan SK-nya. Tidak bisa pula disalahkan aturan, karena yang patut disalahkan itu adalah pengambil kebijakan. Kenapa begitu lama SK-nya baru keluar," tukasnya. 

Seperti diketahui, pada rapat paripurna sebelumnya, Jum'at (13/6) terkait persoalan hibah masyarakat ini menjadi sorotan dari kalangan anggota DPRD. (mz

0 comments:

Post a Comment

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Blog Archive