NTT, (GemaMedianet.com) l Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap Tindak Pidana Destructive Fishing atau penangkapan ikan yang merusak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk Tindak Pidana Destructive Fishing, total lima kasus yang terdiri dari dua tindak pidana bahan peledak (Handak), dan tiga tindak pidana perikanan telah diungkap selama enam bulan terakhir.
“Sebanyak 4 kasus telah dinyatakan P21, dan 1 kasus dalam proses penyidikan yang telah dilimpahkan ke Korpolairud Baharkam Polri,” ujar Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut ia mengemukakan, kegiatan patroli rutin di wilayah perairan rawan Destructive Fishing, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat serta nelayan terus dilakukan. Selain itu, Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membina kelompok nelayan dalam menjaga kelestarian laut.
Ia juga menerangkan, di periode yang sama, untuk kasus TPPO telah berhasil diungkap enam kasus, dimana seluruhnya telah P21 dan Tahap II. Kemudian, People Smuggling (Penyelundupan manusia) 2 kasus, dengan rincian 1 kasus sudah P21 dan Tahap II, serta 1 kasus masih dalam proses penyidikan.
“Jumlah tersangka dalam kasus TPPO ini telah mencapai 13 orang. Para pelaku menggunakan modus menjanjikan para korban pekerjaan di luar negeri,” jelasnya.
Dirpolairud menghimbau masyarakat diharapkan terus waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Apabila menemukan indikasi TPPO, masyarakat diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Seluruh masyarakat NTT diimbau untuk tidak menjadi korban TPPO, dan bersama menjaga kelestarian laut di wilayah NTT, serta mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah kejahatan transnasional dan lingkungan,” ungkapnya. (pr)
0 comments:
Post a Comment