25 Oktober 2022

Kapolsek Pasaman Silaturahmi Kamtibmas Terkait Lima Jenis Obat/Sirup yang Dilarang Edar ke Puskesmas Ophir



PASBAR, (GemaMedianet.com| Guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap lima jenis obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran daftar oleh BBPOM, Polsek Pasaman gencar melaksanakan monitoring dan silaturahmi kamtibmas di wilayah hukumnya.

Terhadap upaya tersebut, Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, SH terjun langsung bersama Bawas Polsek Pasaman Aiptu Zalman melaksanakan kegiatan Silaturahmi Kamtibmas.

Kali ini Kapolsek Pasaman mengunjungi Puskesmas Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo (LND), Senin (24/10/2022).

Dalam kegiatan yang dimulai Pukul 10.00 WIB itu, kedatangan Kapolsek dan Bawas diterima oleh yang mewakili Kapus Ophir yaitu Dr.Dara dan Apoteker Puskesmas Ophir Kec. LND Apt.Wiji Yanti, S.Farm.

Berdasarkan keterangan dari Apoteker Puskesmas Ophir, bahwa sejak dikeluarkannya edaran terkait lima jenis obat atau sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran daftar oleh BBPOM, pihaknya tidak lagi memberikan resep berbentuk cair atau syrup kepada anak-anak.

BACA JUGA : Tindaklanjuti Surat Kemenkes RI, Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Dinkes Sumbar Himbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

"Ini dilakukan sampai nanti ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti SH menyebutkan, Polsek Pasaman akan terus melaksanakan himbauan guna menindaklanjuti lima jenis obat atau sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran daftar oleh BBPOM.

"Apabila ada ditemukan pasien anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut, mohon kiranya diinformasikan kepada pihak Polsek atau Rumah Sakit," pungkasnya. 

Hingga saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Pasaman terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif.

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan