Rapat paripurna terbuka itu dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua Wulan Denura, dan perwakilan Fraksi PPP Edward DF di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD. Sementara itu, dewan lainnya mengikuti via aplikasi zoom di tempat masing-masing.
Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten I Yufnani Away, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan pejabat lainnya menghadiri via aplikasi zoom di Ruang Randang, Balaikota, dan penandatanganan dilakukan secara terpisah dan disaksikan oleh hadirin.
Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut ada 13 Ranperda yang diprogram untuk tahun 2021. Diantaranya (1). Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial. (2). Ranperda tentang Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. (3). Ranperda tentang Koperasi. (4). Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. (5). Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. (6). Ranperda Anggaran BKD Kota Pendapatan dan Belanja Payakumbuh Daerah Tahun Anggaran 2022. (7). Ranperda Keuangan Daerah. (8). Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (9). Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan. (10). Ranperda Pajak Daerah. (11). Ranperda Retribusi Jasa Usaha. (12). Ranperda Penataan Kawasan Batang Agam yang terintegrasi dengan Pembangunan Mesjid Agung. (13). Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
"Adapun pemrakarsa atau yang mencanangkan Ranperda diatas adalah 7 dari BKD, 3 dari DPRD, 1 Dinas PUPR, 1 Dinas LH, dan 1 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah," kata Hamdi.
Selain itu dalam rapat paripurna juga dilakukan Pengambilan Keputusan Atas Ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2021 dan Pembatalan Nota Kesepakatan antara Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Utama Mesjid Agung Kota Payakumbuh. (CAN)
0 comments:
Posting Komentar