SOLSEL (GemaMedianet.com) | Pajak Air Permukaan (PAP) bukan sekadar instrumen penarikan retribusi, melainkan amanah konstitusi untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini ditegaskan dalam sosialisasi PAP yang digelar DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan bahwa Solok Selatan merupakan destinasi terakhir dari rangkaian sosialisasi di tujuh kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu poin krusial dalam sosialisasi ini adalah pelurusan pemahaman mengenai siapa saja yang wajib membayar PAP. Evi Yandri menjelaskan, bahwa selama ini ada kesan PAP hanya dibebankan pada PDAM atau PLTA.
"Berdasarkan regulasi terbaru, wajib pajaknya mencakup seluruh industri yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersial. Ini termasuk sektor wisata air, industri perikanan, pertanian, perkebunan sawit, hingga penggunaan air hujan untuk usaha," papar Evi Yandri.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mewakili Gubernur, menekankan bahwa optimalisasi PAP sangat strategis bagi kemandirian fiskal daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya tren efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
"PAP berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara mengatur pemanfaatan air agar adil dan berkelanjutan. Provinsi memiliki kewenangan terkait air permukaan, sementara air tanah berada di bawah wewenang kabupaten/kota," jelas Medi.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyambut baik langkah jemput bola yang dilakukan DPRD dan Pemprov. Ia meminta seluruh pelaku industri di Solok Selatan untuk taat pada regulasi ini demi kelancaran pembangunan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Tabel : Resume Sosialisasi PAP Sumbar 2026
| Aspek | Penjelasan Regulasi |
| Landasan Hukum | UU No. 1 Tahun 2022 &
Perda/Pergub Sumbar 2023. |
| Objek Pajak | Air sungai, danau, aliran air hujan
yang digunakan komersial. |
| Wajib Pajak Baru | Industri sawit, wisata air,
perikanan, perkebunan, & pabrik. |
| Tujuan Utama | Kemandirian fiskal &
pembangunan daerah berkelanjutan. |
| Tim Pendukung | Tim Ahli DPRD Sumbar (M.
Nurnas & Raflis). |
Setelah merampungkan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota, DPRD Sumbar bersama Pemprov berencana melanjutkan agenda ini secara langsung kepada jajaran direksi perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi "item yang luput" dalam pemungutan pajak, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal. (mrh)
#Editor : RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment