SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) bukanlah beban baru yang menakutkan bagi dunia usaha. Dalam sosialisasi di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026), ia mengungkapkan bahwa besaran tarif PAP dirancang sangat kompetitif dan jauh di bawah persentase pajak sektor jasa lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di hadapan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dan para pelaku industri ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini masih "tercecer".
Evi Yandri memberikan gambaran perbandingan yang menarik untuk menepis isu bahwa PAP akan memberatkan industri sawit atau PLTA. Ia mencontohkan, untuk sektor perkebunan, nilai pajak yang dikenakan hanya berkisar 3 hingga 5 persen dari estimasi penghasilan per hektare.
"Angka ini sengaja diambil agar tidak memberatkan. Bayangkan, pajak rumah makan saja bisa belasan persen. Sementara PAP ini hanya sebagian kecil dari nilai penghasilan terendah per hektare sawit yang rata-rata Rp5 juta," jelas Evi.
Politisi kawakan ini meluruskan anggapan bahwa PAP adalah pungutan yang tiba-tiba diada-adakan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, PAP sudah menjadi kewenangan provinsi sejak lama, namun eksekusinya belum maksimal.
Objek pajak ini mencakup seluruh penggunaan air permukaan (sungai, danau, rawa) untuk keperluan komersial, meliputi Wisata Air, PLTA, Industri Pertanian & Kehutanan, dan Perkebunan Sawit & Sejenisnya.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menyambut baik langkah optimalisasi ini. Mengingat Sijunjung memiliki potensi industri perkebunan dan kehutanan yang cukup luas, kontribusi PAP diharapkan mampu menjadi suplemen baru bagi pendanaan infrastruktur di daerah.
DPRD dan Pemprov Sumbar sendiri telah melakukan studi banding hingga ke luar pulau untuk memastikan regulasi PAP di Sumbar tetap sinkron dengan kebijakan nasional namun tetap memiliki sentuhan kearifan lokal yang mendukung iklim usaha.
#Editor : Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment