SIMPANGEMPAT, (GemaMedianet.com) | Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, Kamis (12/2/2026), Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,16 gram.
Barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan hasil tangkapan besar selama pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara diblender dan dicampur cairan sabun, lalu dibuang ke selokan. Dari total berat kotor 636,87 gram, sebanyak 562,16 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan sebagai sampel alat bukti di persidangan.
"Pemusnahan ini adalah bukti nyata perang kita terhadap narkoba. Dengan penggagalan edar ini, kita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 880 jiwa masyarakat Pasaman Barat dari ancaman bahaya sabu-sabu," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Kronologi Penangkapan Pengedar Kelas Kakap
Sabu tersebut disita dari seorang tersangka berinisial RP (37), yang diringkus tim Opsnal Satresnarkoba di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Jumat (6/2/2026) malam.
Dari pengungkapan kasus tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 5 paket kecil, dan 55 paket sedang sabu siap edar.
Dari pengakuan pelaku dia membeli barang dari seseorang berinisial B seharga Rp192 juta dengan target keuntungan mencapai lebih dari Rp20 juta.
Pelaku berencana mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan.
Selain sabu, petugas di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Andhika juga menyita barang bukti pendukung seperti timbangan plastik, tas sandang, serta uang tunai hasil penjualan.
Capaian Operasi Antik Singgalang 2026
Selama masa operasi, Satresnarkoba Polres Pasbar tidak hanya menangkap RP, namun juga berhasil mengungkap jaringan lainnya.
Total 6 Kasus Narkotika dengan tersangka 7 Pelaku yang saat ini dalam proses penyidikan.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Kami akan terus melakukan pengembangan hingga memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan merangkul seluruh stakeholder terkait," imbuhnya.
Ancaman Hukuman: Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, tersangka RP kini terancam kehilangan kebebasannya secara permanen. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, serta penasehat hukum tersangka. (hrp)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment